RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan komitmen kuat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) dalam penanganan banjir dan longsor.
Penanganan tersebut akan dilakukan secara struktural dan masif di kawasan Bandung Raya. Langkah-langkah strategis yang diambil untuk mewujudkan komitmen tersebut telah mencakup beberapa inisiatif utama, berikut penjelasannya.
- Evaluasi Total Tata Ruang
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan melakukan evaluasi total tata ruang di kawasan Bandung Raya, mengingat wilayah tersebut rentan terhadap bencana hidrometeorologi dan berada di jalur Sesar Lembang.
- Moratorium dan Evaluasi Izin Perumahan di Kawasan Hijau
Penekanan diberikan pada pemulihan kawasan resapan air dengan menunda evaluasi perizinan yang sudah atau sedang diproses.
"Ruang terbuka hijau harus dipertahankan, izin-izin perumahan yang sedang diproses maupun yang sudah terbit akan kami tunda untuk dievaluasi tata ruangnya," ujar Dedi Mulyadi dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
- Relokasi Warga yang Bermukim di Bantaran Sungai
Pemprov Jabar memastikan skema relokasi bagi warga yang tinggal di sempadan Sungai Citarum, khususnya di titik rawan seperti Bojongsoang dan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Kebijakan ini juga berlaku menyeluruh di Jawa Barat.
- Reformasi Model Pertanian Curam
Pemprov Jabar merencanakan reformasi model pertanian di kawasan berlereng curam (seperti dataran tinggi Kabupaten Bandung, KBB, Garut, Cianjur, dan Bogor) yang menjadi pemicu longsor.
Lahan yang digunakan untuk menanam sayuran pada kemiringan yang sangat curam akan direstorasi fungsinya menjadi area yang ditumbuhi tanaman keras atau pepohonan (vegetasi tegakan).
- Perekrutan Petani Lahan Miring Menjadi Tenaga Pemerintah
Sebagai solusi ekonomi bagi petani, para penggarap lahan tersebut akan direkrut oleh pemerintah.
"Agar petani tidak rugi, mereka akan kita rekrut sebagai tenaga pemerintah,” lanjut Dedi Mulyadi.
- Kewajiban Infrastruktur Penampung Air bagi Pengembang
Bagi pengembang perumahan, Pemprov Jabar mewajibkan pembangunan infrastruktur penampung air seperti danau retensi kecil atau sumur resapan dalam setiap proyek pembangunan.
- Pengusulan Penetapan Batas Sempadan Sungai
Pemprov Jabar juga akan mengusulkan penetapan batas sempadan sungai kepada Menteri PU (Pekerjaan Umum).
- Pencabutan Sertifikat Tanah yang Terbit di Badan Sungai
Setelah penetapan batas, sertifikat hak milik yang terlanjur terbit di badan sungai akan dicabut oleh Kementerian ATR/BPN demi keselamatan publik.
Komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang yang berkelanjutan bagi keselamatan lingkungan dan masyarakat Bandung Raya di masa depan.***
Editor : Eka Rahmawati