Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tangani Banjir di Wilayah Bandung Raya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Benahi Tata Ruang hingga Pulihkan Sempadan Sungai

Robecca Sesaria • Rabu, 10 Desember 2025 | 17:34 WIB

 

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat memimpin rakor penanganan banjir Bandung Raya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat memimpin rakor penanganan banjir Bandung Raya.

RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan komitmen kuat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) dalam penanganan banjir dan longsor.

Penanganan tersebut akan dilakukan secara struktural dan masif di kawasan Bandung Raya. Langkah-langkah strategis yang diambil untuk mewujudkan komitmen tersebut telah mencakup beberapa inisiatif utama, berikut penjelasannya.

  1. Evaluasi Total Tata Ruang

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan melakukan evaluasi total tata ruang di kawasan Bandung Raya, mengingat wilayah tersebut rentan terhadap bencana hidrometeorologi dan berada di jalur Sesar Lembang.

  1. Moratorium dan Evaluasi Izin Perumahan di Kawasan Hijau

Penekanan diberikan pada pemulihan kawasan resapan air dengan menunda evaluasi perizinan yang sudah atau sedang diproses.

Baca Juga: Tak Hanya di Ruang Kelas, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Minta Siswa Belajar di Alam Terbuka Sehari dalam Seminggu Seperti di Sungai hingga Berkemah

"Ruang terbuka hijau harus dipertahankan, izin-izin perumahan yang sedang diproses maupun yang sudah terbit akan kami tunda untuk dievaluasi tata ruangnya," ujar Dedi Mulyadi dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

  1. Relokasi Warga yang Bermukim di Bantaran Sungai

Pemprov Jabar memastikan skema relokasi bagi warga yang tinggal di sempadan Sungai Citarum, khususnya di titik rawan seperti Bojongsoang dan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Kebijakan ini juga berlaku menyeluruh di Jawa Barat.

  1. Reformasi Model Pertanian Curam

Pemprov Jabar merencanakan reformasi model pertanian di kawasan berlereng curam (seperti dataran tinggi Kabupaten Bandung, KBB, Garut, Cianjur, dan Bogor) yang menjadi pemicu longsor.

Baca Juga: Hari Ini Jadi Penentu, Batas Akhir Usul, Sanggah, dan Peluang Cair Empat Bansos Sekaligus untuk KPM PKH hingga BPNT

Lahan yang digunakan untuk menanam sayuran pada kemiringan yang sangat curam akan direstorasi fungsinya menjadi area yang ditumbuhi tanaman keras atau pepohonan (vegetasi tegakan).

  1. Perekrutan Petani Lahan Miring Menjadi Tenaga Pemerintah

Sebagai solusi ekonomi bagi petani, para penggarap lahan tersebut akan direkrut oleh pemerintah.

"Agar petani tidak rugi, mereka akan kita rekrut sebagai tenaga pemerintah,” lanjut Dedi Mulyadi.

  1. Kewajiban Infrastruktur Penampung Air bagi Pengembang

Bagi pengembang perumahan, Pemprov Jabar mewajibkan pembangunan infrastruktur penampung air seperti danau retensi kecil atau sumur resapan dalam setiap proyek pembangunan.

  1. Pengusulan Penetapan Batas Sempadan Sungai

Pemprov Jabar juga akan mengusulkan penetapan batas sempadan sungai kepada Menteri PU (Pekerjaan Umum).

Baca Juga: Jembatan Leuwiranji di Rumpin Bogor Ditutup Sementara Mulai 13 hingga 31 Desember 2025 untuk Pemeliharaan Berkala

  1. Pencabutan Sertifikat Tanah yang Terbit di Badan Sungai

Setelah penetapan batas, sertifikat hak milik yang terlanjur terbit di badan sungai akan dicabut oleh Kementerian ATR/BPN demi keselamatan publik.

Komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang yang berkelanjutan bagi keselamatan lingkungan dan masyarakat Bandung Raya di masa depan.***

Editor : Eka Rahmawati
#dedi mulyadi #gubernur jawa barat #bandung #banjir