RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut optimalisasi bagi hasil pajak yang berkeadilan dan obligasi daerah adalah dua instrumen yang akan memicu lonjakan pertumbuhan pembangunan, bahkan berpotensi menghapus status daerah terpencil dan terisolir di wilayahnya.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam Saresehan Nasional bertema Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik, yang diselenggarakan oleh MPR RI di Bandung pada Rabu, 10 Desember 2025.
Menurut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan skema Obligasi Daerah, pemerintah daerah akan memiliki kecukupan fiskal yang lebih leluasa.
Ini membuka ruang-ruang terbuka bagi daerah untuk membiayai proyek pembangunan secara mandiri.
“Ruang-ruang terbuka untuk membangun kampung halaman bagi mereka yang telah memiliki kecukupan fiskal, ekonomi, atau usaha yang berkembang pesat dapat memberikan dampak bagi berbagai aktivitas di daerah masing-masing melalui penerbitan obligasi daerah,” jelasnya.
Regulasi Obligasi Daerah Dipercepat
Gayung bersambut, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengungkapkan bahwa Saresehan Nasional ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk mempercepat persiapan Undang-Undang Obligasi Daerah yang komprehensif.
Regulasi ini sangat krusial sebagai pedoman utama bagi para pemangku kepentingan, terutama untuk menarik minat investor publik.
Mekeng mengakui bahwa meskipun regulasi obligasi daerah sudah ada, saat ini belum cukup menarik perhatian para investor. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus menyerap aspirasi dari daerah.
“Kita melakukan ini dalam rangka ingin mempersiapkan Undang-undang obligasi daerah yang menjadi pegangan bagi para stakeholder untuk katakanlah investor ingin membeli obligasi,” kata Mekeng.
Melchias juga menyampaikan terima kasih atas masukan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akan dijadikan bahan penting dalam penyusunan naskah akademis.
Naskah ini selanjutnya akan diserahkan ke DPR RI untuk diproses menjadi Undang-Undang.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga