RADAR BOGOR - Polisi tangkap dua debt kolektor atau yang akrab disapa matel (mata elang) beraksi di Kawasan Sukmajaya, Kota Depok.
Kedua matel itu ditangkap Unit Reskrim Polres Metro Depok. "Betul, sudah ditangkap," kata Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi kepada Radar Bogor, Minggu 14 Desember 2025.
Sementara itu, Kasat Reskrim polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka memaparkan, dua matel yang ditangkap berinisial BEK dan DPK. "Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Dia memaparkan, dalam aksinya, tersangka BE melakukan perampasan dan penganiayaan terhadap korban saat kendaraan dihentikan di Jalan Raya Juanda.
Dimana, tersangka DP itu, turut serta atau membantu perannya menghadang mobil Mazda 2 merah yang dikendarai korban.
Diberitakan sebelumnya, kawasan Sukmajaya, Kota Depok tak aman dari debt kolektor alias matel.
Beberapa hari terkahir, terjadi dua penganiayaan terhadap pengguna jalan oleh sekelompok matel.
Pertama pengendara sepeda motor diberhentikan paksa dan dianiaya matel di kawasan Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Kemudian terbaru, kawanan matel memberhentikan mobil dan menganiaya seorang pengendara mobil berinisial ATF, 35 tahun, di Jalan Juanda, Kelurahan Baktijaya, Depok, pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Aksi kawanan matel di dua tempat di Sukmajaya tersebut terekam kamera ponsel dan viral di media sosial.
Dalam video pertama, nampak matel menyerang pengendara sepeda motor yang juga merekam aksinya tersebut. (Faj)
Editor : Alpin.