RADAR BOGOR - Polsek Bojonggede, Polres Metro Depok menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Andri Nugroho, yang tewas mengenaskan.
Warga Bojonggede itu dibunuh dengan keji tiga pelaku, yakni MFR, MED dan DS. Ketiga pelaku pembunuhan ini merupakan teman korban yang baru dikenal di media sosial Facebook.
Dalam kondisi sekarat, Andri diseret tiga pelaku dengan kawat dari ruang tamu ke dapur.
Aksi keji itu terungkap dalam rekontruksi yang digelar Polres Metro Depok di Mapolsek Bojonggede, Selasa 16 Desember 2025.
"Korban ini dijerat lehernya dan diseret. Posisi korban saat itu masih hidup, namun sudah tidak berdaya," kata Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah Safii'ih kepada Radar Bogor, Selasa 16 Desember 2025.
Kapolsek Bojonggede memaparkan, dalam rekonstruksi, ketiga tersangka membunuh korban menggunakan gelas, pisau, gitar dan tali kawat.
Terdapat 21 adegan diperagakan ketiga tersangka. "Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan ini berjalan selama 21 adegan,” paparnya.
Dalam rekonstruksi, kata dia, semua yang diperagakan ketiga tersangka saat membunuh korban sesuai dengan pra rekonstruksi sebelumnya telah dilaksanakan.
Dimana, ketiga tersangka memperlihatkan cara membunuh korban. Diawali dengan menjatuhkan korban, kemudian dipukuli.
Lalu pelaku melakukan penusukan hingga menjerat leher korban menggunakan kawat.
Dalam rekontruksi tersebut juga diketahui salah satu tersangka melakukan tusukan pada korban sebanyak tiga kali.
Yakni, pada bagian kepala dan satu tusukan di bagian dada. Sementara itu korban meninggal usai tersangka menjerat leher menggunakan kawat.
“Jadi, cekikan pakai kawat, karena saya tanyakan tersangka itu pada saat lehernya dijerat kawat, korban udah nggak berdaya tapi masih hidup,” paparnya.
Sementara itu, pemilihan lokasi rekontruksi pembunuhan dilakukan di Polsek Bojonggede dilakukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
“Tujuannya untuk mengantisipasi di wilayah itu ada kemungkinan, nanti ada banyak kerawanan ya,” paparnya.
Rekonstruksi di Polsek Bojonggede ini juga untuk menghindari para tersangka melarikan diri maupun keramaian warga.
Hal itupun telah mendapat persetujuan dari kejaksaan maupun kuasa hukum tersangka.
“Rekonstruksi ini (di Mapolsek Bojonggede) sudah mendapatkan persetujuan dari Jaksa,” tuturnya.
Adapun atas perbuatan ketiga tersangka, kepolisian menjerat ketiganya dengan tindakan pembunuhan dengan Pasal 170, 365, dan 338 KUHP.(faj)
Editor : Alpin.