RADAR BOGOR – Dalam rangka menjaga kelancaran lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan memberikan ganti rugi (kompensasi) kepada pemilik dan pengemudi angkot, baik sopir utama maupun cadangan, di kawasan Puncak, Bogor, yang diminta untuk tidak beroperasi sementara waktu.
Keputusan penghentian operasional angkot ini bertujuan untuk mengurai kemacetan parah serta memperlancar arus lalu lintas di kawasan Puncak yang biasanya sangat padat saat libur panjang.
Dedi Mulyadi mengklarifikasi bahwa kompensasi tersebut ditujukan khusus bagi angkot yang beroperasi pada rute menuju dan dari kawasan Puncak, meliputi wilayah Kabupaten Bogor dan Cianjur.
Kebijakan ini merupakan pengulangan dari strategi yang pernah berhasil diterapkan pada musim mudik Idulfitri 2025.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Diding Abidin, menjelaskan bahwa kompensasi yang diberikan merupakan pengganti pendapatan bagi sopir angkot yang harus berhenti beroperasi.
Kompensasi ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari pada masa Nataru, yakni pada 24–25 Desember 2025 serta 30–31 Desember 2025.
Rincian kompensasi yang disiapkan sebagai berikut:
• Besaran harian: Rp200.000 per orang setiap hari.
• Total diterima: Setiap penerima akan mendapatkan total Rp800.000 selama empat hari.
• Target penerima angkot: Sebanyak 1.825 orang, mencakup pemilik angkot, sopir utama, dan sopir cadangan.
“Kami peruntukkan untuk 1.825 orang. Orang ini terdiri atas satu pemilik angkot, sopir utama, dan sopir cadangan,” ungkap Diding Abidin, dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan pemberian ganti rugi ini tidak hanya terbatas pada angkot di kawasan Puncak, tetapi juga akan diperluas ke moda transportasi tradisional di sejumlah daerah lain di Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana memberikan kompensasi kepada para pengemudi delman dan becak di enam kabupaten, yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon.
Menurut Diding, jumlah keseluruhan delman dan becak di enam kabupaten tersebut mencapai sekitar 1.470 unit.
Untuk menjamin kepatuhan, Dishub Jawa Barat akan melaksanakan pengawasan langsung selama libur Nataru.
Pengawasan ini bertujuan memastikan bahwa penerima kompensasi, baik angkot, becak, maupun delman, benar-benar menghentikan operasionalnya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.***
Editor : Eli Kustiyawati