Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tak Hanya Pemilik Angkot Puncak, Ribuan Pengemudi Delman dan Becak di Enam Kabupaten Jabar Juga Terima Kompensasi Nataru 2026

Robecca Sesaria • Rabu, 17 Desember 2025 | 05:05 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di acara Sarasehan Obligasi Daerah
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di acara Sarasehan Obligasi Daerah

RADAR BOGOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah strategis untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 dengan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada sejumlah pihak terdampak.

Kebijakan ini merupakan pengulangan dari strategi sukses saat Idulfitri 2025 dan dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Fokus utama kebijakan ini adalah kawasan Puncak, Bogor, yang dikenal rawan kemacetan parah saat masa liburan.

Pemilik dan pengemudi angkutan kota (angkot) pada rute menuju dan dari kawasan Puncak, Kabupaten Bogor dan Cianjur, diminta untuk tidak beroperasi sementara.

Tujuannya adalah mengurai kemacetan parah serta memperlancar arus lalu lintas di jalur tersebut.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Diding Abidin, menjelaskan bahwa kompensasi ini diberikan sebagai pengganti pendapatan bagi mereka yang berhenti beroperasi.

Kompensasi dijadwalkan berlangsung selama empat hari pada masa Nataru, yakni pada 24–25 Desember 2025 dan 30–31 Desember 2025.

Rincian kompensasi yang disiapkan sebagai berikut:

• Besaran harian: Rp200.000 per orang setiap hari.

• Total diterima: Setiap penerima memperoleh Rp800.000 untuk empat hari.

• Target penerima angkot: Sebanyak 1.825 orang, mencakup pemilik, sopir utama, dan sopir cadangan.

“Kami peruntukkan untuk 1.825 orang. Jadi, orang ini adalah satu pemilik angkot, kedua sopir utama, dan sopir cadangan,” ujar Diding Abidin, dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tidak hanya terbatas pada angkot di kawasan Puncak, kebijakan pemberian ganti rugi ini juga diperluas cakupannya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana mengompensasi para pengemudi delman dan becak di sejumlah daerah lain.

Moda transportasi tradisional tersebut berada di enam kabupaten, meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon.

Menurut Diding, jumlah keseluruhan delman dan becak di enam kabupaten tersebut mencapai sekitar 1.470 unit.***

Editor : Eli Kustiyawati
#dedi mulyadi #gubernur jawa barat #kompensasi #liburan #libur natal dan tahun baru