Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pembangunan Banyak Salah Kaprah, Babai Suhaemi Dukung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Setop Izin Perumahan

Ahmad Sopyan • Rabu, 17 Desember 2025 | 14:14 WIB
Ilustrasi pembangunan perumahan.
Ilustrasi pembangunan perumahan.

RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi membuat kebijakan menghentikan sementara pengeluaran izin pembangunan perumahan se-Jawa Barat.

Kebijakan itu tertuang pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.

Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghentikan sementara seluruh penerbitan izin pembangunan perumahan ini didukung Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi.

Secara tegas ia mendukung kebijakan tersebut. Ia menilai langkah tersebut merupakan upaya penting untuk menekan risiko banjir dan longsor akibat pembangunan perumahan yang selama ini dinilai terlalu bebas dan mengabaikan dampak lingkungan.

“Kalau kami lihat tujuannya, ini jelas untuk mitigasi bencana. Pembangunan perumahan selama ini banyak yang salah kaprah, tidak memperhatikan daya dukung lingkungan,” katanya kepada Radar Bogor, Rabu 17 Desember 2025.

Menurutnya, penghentian izin perumahan harus dilakukan sampai pemerintah kabupaten/kota menyelesaikan kajian mendalam terkait dampak banjir, longsor, dan siklus hidrometeorologi di wilayah masing-masing. Termasuk di Kota Depok.

"Sebelum kajian tersebut rampung, pemerintah daerah seharusnya tidak memberikan izin pembangunan perumahan maupun bangunan sejenis," paparnya.

Lebih lanjut, Babai secara khusus menyoroti kondisi di Kota Depok. Di mana banyak perumahan dibangun di kawasan rawan banjir, daerah resapan air, bahkan jalur aliran air yang seharusnya dilindungi.

Iapun menjelaskan, kejadian tersebut bukan saja sekali dua kali terjadi. Namun, sudah berungkali terjadi di Kota Depok.

"Setelah jadi (perumahan nya) banjir pun terjadi. Ini bukan kejadian baru, sudah berulang dari masa ke masa,” jelasnya.

Ia menyebut persoalan tersebut terjadi lintas pemerintahan. Babai berharap di bawah kepemimpinan Wali Kota Supian Suri, persoalan itu tidak kembali terulang.

Babai juga menyinggung adanya dugaan permainan perizinan yang mengabaikan aspek lingkungan.

Termasuk pembangunan di bantaran kali yang melanggar garis sempadan sungai hingga resapan air yang seharusnya dilindungi secara ketat. "Dampaknya langsung ke banjir. Ini yang harus dihentikan,” ujarnya.

Lemahnya Penetapan Zonasi RTH

Selain perizinan, Babai menyinggung soal lemahnya penetapan zonasi dan penataan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Depok.

Ia menilai penentuan RTH kerap dilakukan asal-asalan dan tidak berbasis kajian lingkungan yang matang.

Ia bahkan menyoroti kebijakan penempatan lahan pemakaman yang dinilai tidak tepat karena berada di kawasan tanah basah atau daerah serapan air.

“Area itu seharusnya dilindungi sebagai resapan air, bukan dijadikan makam. Ini kebijakan yang keliru,” katanya.

Babai menegaskan, kebijakan Gubernur Jawa Barat menghentikan sementara izin perumahan harus dijadikan momentum evaluasi total tata ruang dan perizinan di daerah.

“Dengan ini, perizinan ke depan harus benar-benar menjaga lingkungan agar kita terhindar dari banjir dan longsor,” tukasnya. (faj)

Editor : Yosep Awaludin
#dedi mulyadi #jawa barat #perumahan