RADAR BOGOR - Mitigasi bencana, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah menetapkan penataan ruang induk provinsi sebagai acuan tunggal yang wajib dipatuhi 27 Kabupaten/Kota.
Kebijakan ini diambil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi guna menghentikan tumpang tindih lahan yang selama ini memicu bencana ekologis, sekaligus memproteksi 700.000 hektar kawasan hutan dari ancaman alih fungsi.
Keputusan strategis ini ditegaskan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usai Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 18 Desember 2025.
Ia menyatakan bahwa keselamatan warga Jawa Barat jauh lebih berharga daripada urusan administratif semata.
Kabupaten/Kota Dilarang Tabrak Tata Ruang Provinsi
Selama ini, perbedaan regulasi antara level provinsi dan daerah sering kali menjadi celah bagi eksploitasi lahan yang merusak lingkungan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan ke depan, kebijakan tata ruang akan bersifat terpadu dan tidak dapat ditawar.
- Fokus perlindungan pada kawasan hutan, area persawahan produktif, sumber air/rawa, hingga daerah aliran sungai (DAS).
- Menghilangkan konflik lahan dan meminimalisir risiko banjir serta longsor akibat hilangnya kawasan resapan air.
Fakta Lapangan Lebih Utama dari Aturan Administratif
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan pernyataan keras terkait izin penggunaan lahan. Menurutnya, izin tidak akan diberikan jika kondisi faktual di lapangan menunjukkan risiko bencana, meskipun secara dokumen administratif terlihat memungkinkan.
“Kita harus berpihak pada keselamatan warga,” tegas Gubernur Jawa Barat Dedi, dikutip dari laman bappeda.jabarprov.go.id.
Ia juga menyoroti bahwa perlindungan hutan tidak boleh hanya berdasarkan data di atas kertas, melainkan harus berbasis pada kondisi riil tutupan pohon di lapangan guna memastikan ekosistem benar-benar terjaga.
Penertiban Sertifikat di Garis Sempadan Sungai
Langkah cepat lainnya adalah mendorong Kementerian PUPR untuk segera menetapkan garis sempadan sungai di seluruh Jawa Barat.
Ketetapan ini akan menjadi dasar hukum kuat bagi pemerintah untuk:
- Menertibkan sertifikat lahan di area terlarang.
- Mencegah pendirian bangunan di bantaran sungai yang membahayakan penduduk.
- Mengembalikan fungsi ekologis sungai sebagai drainase alami.
Penyelamatan Aset Negara dan Pencegahan Sengketa
Melalui kolaborasi dengan Kanwil ATR/BPN, Perhutani, dan PTPN, Pemda Provinsi Jawa Barat mempercepat proses sertifikasi aset-aset negara.
Langkah ini bertujuan untuk mengunci kepemilikan lahan negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga, sehingga sengketa lahan di masa depan dapat ditekan seminimal mungkin.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga