Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sopir Truk di Depok Tolak Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Soal Larangan Kendaraan Odol, Ini Kata Pakar

Ahmad Sopyan • Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:48 WIB
Truk saat melintas di Jalan Kemiri Muka, Kota Depok.
Truk saat melintas di Jalan Kemiri Muka, Kota Depok.

RADAR BOGOR - Mulai 2 Januari 2026 industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat (Jabar) dilarang menggunakan kendaraan truk over dimension overloading (ODOL) termasuk di Kota Depok.

Terlebih Kota Depok menjadi jalur lintasan truk odol, tetapi kebijakan yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi itu menuai pro kontra di kalangan sejumlah sopir truk.

Mirza salah satunya, pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu mengaku kebijakan tersebut imbasnya bukan hanya ke pengusaha, tetapi masyarakat.

"Saya menolak karena imbasnya bukan cuma ke pengusaha, tapi masyarakat juga, karena distribusi menjadi terhambat," katanya kepada Radar Bogor Jumat, 19 Desember 2025.

Ia juga menilai, surat edaran atau SE yang diberlakukan di Jawa Barat dianggap tidak sejalan dengan kesepakatan pemerintah pusat yang menerapkan kebijakan zero odol pada 2027 mendatang dan menurutnya bisa berpotensi menimbulkan permasalahan di lapangan.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Prof Djohermansyah Djohan mengatakan, surat edaran gubernur Jawa Barat yang melarang perlintasan truk bersumbu tiga tidak sah secara hukum dan melampaui kewenangan pemerintah daerah.

Kepada Radar Bogor dia mengatakan, hal ini lantaran SE bukan produk hukum yang dapat mengatur masyarakat maupun dunia usaha.

Menurutnya, kebijakan zero over dimension overload (odol) merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Artinya, kata dia, pemerintah daerah tidak boleh mengeluarkan kebijakan apapun apabila tidak ada pelimpahan tugas atau diskresi dari pemerintah pusat dalam hal ini kementerian perhubungan (kemenhub).

"Tidak boleh daerah mengatur, tidak boleh bikin SE, tidak boleh bikin pergub (peraturan gubernur), tidak boleh bikin perkada (peraturan kepala daerah). Jangankan bikin SE, pergub saja tidak boleh," katanya kepada Radar Bogor.

Lebih lanjut, Prof Djohan menjelaskan, pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk penindakan kendaraan odol, sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, oleh karena itu, tidak dapat diambil alih oleh pemerintah daerah.

Karenanya, dia menyebut langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menerbitkan SE sebagai tindakan yang melampaui batas.

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan, bukan negara federal. Sehingga, dia mengatakan, kekuasaan mutlak berada di pemerintah pusat atau presiden.

Dia mengatakan, penerbitan kebijakan yang melampaui kewenangan bertentangan dengan prinsip negara kesatuan dan aturan perhubungan nasional.

Prof Djohan juga mengingatkan, kebijakan sepihak daerah berpotensi mengacaukan ekonomi dan arus logistik nasional.

Ketua Persatuan Purna Bhakti Pegawai Kementerian Dalam Negeri (P2BP) Kemendagri ini mengatakan, angkutan logistik bersifat lintas provinsi sehingga membutuhkan keseragaman kebijakan.

"Kalau setiap daerah bikin aturan sendiri nanti bisa bolong-bolong. Itu akan mengganggu arus ekonomi dan distribusi barang, biaya logistik naik, dan ujungnya masyarakat yang kena karena inflasi,” paparnya.

Dia menegaskan bahwa kebijakan zero odol tetap berada di bawah komando pemerintah pusat. Dimana, Kemenhub sendiri belum menerapkannya secara penuh dan menargetkan implementasi pada 2027.

Untuk itu, sambung dia, daerah wajib menunggu keputusan resmi pusat dan bukan membuat kebijakan sendiri.

"Kalau mau melakukan sesuatu, harus berdasarkan persetujuan pusat. Aturannya semua dibuat pusat. Tanpa pelimpahan kewenangan, daerah tidak boleh mengatur apapun, apalagi lewat SE yang tidak masuk dalam hierarki perundang-undangan," jelasnya.

Seperti diketahui, Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan SE bernomor 151/PM.06/PEREK ini mengatur operasional kendaraan AMDK yang beroperasi di Jawa Barat. Dedi meminta truk-truk ODOL tidak lagi melintas di Jawa Barat mulai 2026 mendatang. Padahal, kemenhub beserta stakeholder yang lain telah sepakat untuk menerapkan kebijakan zero ODOL pada 2027 mengingat membutuhkan persiapan menyeluruh.(faj)

Editor : Eka Rahmawati
#dedi mulyadi #sopir truk #depok #gubernur jawa barat #odol