RADAR BOGOR - Demi meminimalisir kemacetan di Kota Bandung saat pergantian tahun, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan untuk mengistirahatkan seluruh operasional angkot mulai 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
Inisiatif yang diambil Dedi Mulyadi ini merupakan pengembangan dari kebijakan serupa yang sebelumnya sukses diterapkan di jalur Puncak, Bogor.
Gubernur Jawa Barat ini ingin memastikan arus lalu lintas di Bandung tetap lancar meski diserbu wisatawan.
Sebagai bentuk keadilan bagi para pengemudi, pemerintah akan memberikan ganti rugi sebesar Rp500.000 per orang untuk dua hari masa libur tersebut.
Besaran ini dianggap setara dengan akumulasi pendapatan harian dan biaya setoran yang hilang.
Langkah yang diambil Gubernur Jabar ini karena kepadatan kendaraan pribadi dari warga lokal maupun pelancong kerap terkunci oleh kehadiran angkot di jalur-jalur utama.
Untuk merealisasikan anggaran kompensasi tersebut, pihak Pemprov akan bersinergi dengan Pemkot Bandung.
“Nanti Pak Sekda Pemprov Jabar dan Sekda Kota Bandung berdiskusi untuk membicarakan pembiayaan ini. Bisa ga setengah-setengah. Kita sekarang bikin notanya, malam tahun baru dan hari tahun baru, supir angkot di Kota bandung diliburkan,” ucap Dedi Mulyadi dilansir dari website resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.***
Editor : Eli Kustiyawati