RADAR BOGOR - Kebijakan tidak biasa akan mewarnai momen pergantian tahun di Kota Bandung.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi memutuskan untuk menghentikan sementara operasional seluruh angkutan kota (angkot) mulai 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
Meski dilarang menarik penumpang, para sopir tidak perlu cemas kehilangan penghasilan karena Dedi Mulyadi menjanjikan kompensasi uang tunai sebagai gantinya.
Langkah ini diambil untuk memastikan arus lalu lintas di Kota Bandung tetap mengalir lancar saat diserbu wisatawan, mencontoh keberhasilan kebijakan serupa yang sudah diterapkan di kawasan Puncak, Bogor.
Janji pemberian "uang saku" ini diberikan sebagai bentuk keadilan bagi para pengemudi. Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp500.000 untuk setiap sopir selama dua hari masa libur operasional.
Nilai tersebut dihitung secara cermat berdasarkan rata-rata pendapatan harian ditambah biaya setoran kendaraan yang tetap harus mereka bayar.
“2.500 angkot yang operasional di Kota Bandung. Pendapatan angkot rata-sata Rp150 ribu, kalo dengan setoran mobilnya jadi Rp250 ribu, dua hari jadi Rp500 ribu, sebagai pengganti biaya operasional,” terang Dedi Mulyadi dilansir dari website resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Keputusan meliburkan ribuan angkot ini diharapkan mampu mengurai penumpukan kendaraan di jalur-jalur utama yang selama ini kerap terkunci akibat lonjakan kendaraan pribadi.
Agar janji pembayaran kompensasi ini berjalan mulus, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan bersinergi dengan Pemerintah Kota Bandung dalam hal pendanaan.***
Editor : Eli Kustiyawati