Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemprov Jawa Barat Sahkan Besaran UMK 2026, Ada Selisih Signifikan Antara Wilayah Tertinggi dan Terendah

Robecca Sesaria • Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:48 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usai menandatangani Nota Kesepakatan Sinergi antara Pemda Provinsi Jawa Barat dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Bale Pakuan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usai menandatangani Nota Kesepakatan Sinergi antara Pemda Provinsi Jawa Barat dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Bale Pakuan

RADAR BOGOR - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat secara resmi telah mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya Pemprov Jabar dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha di berbagai sektor unggulan.

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, penetapan upah di 27 wilayah tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi para Bupati dan Wali Kota sesuai regulasi pengupahan.

Dalam keputusan ini, ditegaskan bahwa nilai UMK di seluruh daerah wajib lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Berdasarkan data terbaru yang dikutip dari website resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi kembali menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, yakni sebesar Rp5.999.443.

Sementara itu, Kabupaten Pangandaran menempati posisi terendah dengan besaran Rp2.351.250.

Selaras dengan pengumuman UMK, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga secara resmi menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025.

Sesuai dengan ketentuan dalam keputusan tersebut, besaran UMSK tahun 2026 ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari nilai UMK yang berlaku di wilayah masing-masing.

Kebijakan mengenai upah sektoral ini akan mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026.

Dengan adanya penetapan yang jelas terkait UMK dan UMSK ini, pemerintah berharap iklim investasi di Jawa Barat tetap terjaga dan daya beli pekerja dapat meningkat di tahun mendatang.***

Editor : Eli Kustiyawati
#tenaga kerja #gubernur jawa barat #umk #umsk #jabar #upah minimum