RADAR BOGOR - Perubahan sistem pengupahan kembali menjadi sorotan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa konsep Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) lahir dari kebutuhan keadilan pengupahan antar sektor industri yang memiliki karakteristik berbeda.
Dalam rapat koordinasi bersama sejumlah kepala daerah dan pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan, sistem pengupahan nasional kembali mengalami perubahan pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Dedi Mulyadi menjelaskan, UMSK sejatinya merupakan gagasan yang pertama kali ia inisiasi saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta.
Pada masa itu, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menjadi daerah pertama yang menerapkan upah minimum sektoral melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
Menurut dia, lahirnya UMSK dilandasi oleh perbedaan tingkat produksi dan karakter masing-masing sektor industri.
Ia menilai tidak adil jika sektor industri dengan nilai tambah tinggi disamakan pengupahannya dengan sektor padat karya.
Dedi Mulyadi menegaskan, tidak ingin sektor otomotif disamakan dengan sektor padat karya seperti garmen.
"Begitu juga sektor kimia tidak bisa disamakan dengan energi, atau energi disamakan dengan rokok, tembakau, makanan, dan minuman,” ujarnya.
Dedi mengingatkan, pada saat UMSK pertama kali diterapkan, sektor dengan jumlah tenaga kerja terbesar adalah sektor TSK.
Selanjutnya disusul sektor KEP (Kimia, Energi, dan Pertambangan), sektor LEM (Logam, Elektronik, dan Mesin), serta sektor RTM (Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman).
Pembagian sektor tersebut menjadi dasar penetapan UMSK agar kebijakan pengupahan lebih proporsional dan mencerminkan kondisi riil industri.
Namun, seiring dengan perubahan regulasi perundang-undangan, kebijakan upah minimum sektoral sempat dihapuskan.
Kini, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang kembali mengubah sistem pengupahan, Dedi Mulyadi berharap kebijakan pengupahan ke depan dapat kembali mengedepankan prinsip keadilan antar sektor.
Sekaligus, kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, melindungi kesejahteraan pekerja dan menjaga iklim investasi. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim