RADAR BOGOR - Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di delapan daerah di Provinsi Jawa Barat termasuk Kota Bogor masih menuai polemik. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan akan menyelesaikan persoalan tersebut hari ini.
Dedo Mulyadi sebelumnya sudah bertemu dengan 8 kepala daerah di Jawa Barat dan membahas terkait UMSK yang masih menuai polemik terdiri dari Kota Bogor, Kabupaten Garut
Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang
Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sukabumi.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang hadir di antaranya Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, serta Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian.
Setelah membahas bersama 8 kepala daerah, gubernur Jawa Barat menegaskan persoalan UMSK yang masih menuai perdebatan akan diselesaikan hari ini.
Hal tersebut dilakukan setelah gubernur Jabar membahas dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Kim Agung.
"Saya sampaikan ya bahwa dialog rekonsiliasi, konsolidasi terhadap 8 UMSK yang menjadi perdebatan sudah selesai," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya dikutip dari Instagram @dedimulyadi71, Senin, 29 Desember 2025.
Dalam pertemuan dengan Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Dedi menyebut akan melihat hasil dari konsolidasi rekonsiliasi dari 8 usulan tersebut yang kemudian akan ditetapkan.
"Selanjutnya nanti saya akan mengambil keputusan untuk ditetapkan pada hari ini," imbuhnya.
Menurut Dedi pembahasan tersebut sudah selesai dan sudah merumuskan untuk 8 kabupaten/kota yang sebelumnya menuai polemik.
"Saya sudah selesai ini ya merumuskan 8 kabupaten kota untuk membedah, menganalisis, dan menyimpulkan UMSK dan sudah selesai," ungkapnya.
Gubernur Jabar kemudian meminta Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat untuk menyatukan dan menghitung angka-angka setiap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
"Ibu tinggal menyatukan dan menghitung angka-angka per KBLI-nya walaupun saya sih harusnya angka itu tidak usah diputusin gubernur, cukup diputusin di tingkat sektoralnya masing-masing di kabupaten kota tetapi karena ketentuan PP-nya harus oleh Pergub jadi gubernur ya hari ini pasti banyak dimarahin," kata Dedi Mulyadi.
Editor : Eka Rahmawati