RADAR BOGOR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menjelaskan, dasar penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 yang mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, khususnya terkait klasifikasi risiko kerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Firman Desa memaparkan, penetapan upah minimum tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, terdapat tiga parameter utama yang menjadi dasar penetapan UMSK.
Di hadapan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Firman menjelaskan, parameter pertama adalah penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.
Parameter kedua, sektor tersebut harus memiliki lebih dari satu perusahaan di kabupaten atau kota bersangkutan.
Sementara parameter ketiga berkaitan dengan tingkat risiko kerja.
Menurutnya, proses penyaringan sektor UMSK paling banyak dilakukan melalui parameter tingkat risiko kerja.
Hal ini karena usulan KBLI dari daerah umumnya sudah lengkap dan sektor tersebut diasumsikan memiliki lebih dari satu perusahaan, meskipun verifikasi lapangan belum sepenuhnya dilakukan.
Firman menuturkan bahwa parameter tingkat risiko kerja memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, tingkat risiko kerja dibagi ke dalam lima klasifikasi, mulai dari sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, hingga sangat tinggi.
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya mengambil dua klasifikasi risiko kerja sebagai dasar penetapan UMSK, yaitu sektor dengan risiko tinggi dan sangat tinggi.
Terkait usulan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mengajukan sekitar 60 sektor KBLI, Firman menjelaskan, setelah dilakukan pencocokan dengan PP Nomor 82 Tahun 2019, jumlah sektor yang masuk kategori risiko tinggi dan sangat tinggi hanya delapan KBLI.
Ia mencontohkan KBLI 10510 tentang industri pengolahan susu segar dan krim yang tidak terakomodasi karena dalam PP Nomor 82 Tahun 2019 dikategorikan sebagai sektor dengan risiko kerja rendah.
Hal serupa juga terjadi pada industri kecap dan sejumlah sektor lain yang diusulkan, namun tidak memenuhi kriteria risiko tinggi.
Firman menegaskan, sebagian besar sektor yang tidak masuk dalam penetapan UMSK merupakan sektor dengan tingkat risiko kerja rendah atau sedang, sehingga tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi pemerintah pusat. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim