RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta polemik terkait kebijakan pengupahan, khususnya UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota), dibahas secara rasional melalui kajian akademik, administratif, dan yuridis oleh tim ahli, meski Surat Keputusan (SK) Gubernur telah diterbitkan.
Menurut Dedi Mulyadi, pentingnya dialog berbasis kajian ilmiah dalam menyikapi perbedaan pandangan terkait kebijakan pengupahan.
Hal tersebut ia sampaikan saat berdialog bersama Plt Bupati Bekasi dan jajaran terkait dari Pemprov Jawa Barat.
Dedi Mulyadi menilai, pembahasan teknis mengenai kebijakan upah tidak cukup dilakukan secara informal, melainkan harus melibatkan tim ahli yang memahami aspek akademik, administratif dan yuridis.
Ia meminta, agar pembahasan tidak dilandasi emosi, melainkan pendekatan rasional yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski Surat Keputusan Gubernur telah diterbitkan, Dedi Mulyadi menegaskan ruang dialog tetap terbuka.
Ia meminta, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama tim ahlinya untuk berembuk dengan Dinas Tenaga Kerja tingkat provinsi Jawa Barat guna menyamakan pemahaman.
Untuk memudahkan koordinasi, Dedi menyarankan pertemuan dilakukan di lokasi yang lebih netral dan terjangkau, seperti wilayah Purwakarta.
Ia berharap, dialog tersebut dapat menghasilkan kesimpulan bersama yang dapat diterima oleh semua pihak.
Dedi Mulyadi juga menegaskan, keterbukaannya terhadap koreksi apabila ditemukan kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, koreksi kebijakan merupakan hal wajar dalam tata kelola pemerintahan, terutama dalam konteks tata usaha negara.
Ia meminta agar hasil pembahasan dituangkan dalam bentuk resume tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai bahan evaluasi lanjutan.
Dedi berharap proses dialog tersebut dapat segera dilakukan agar polemik kebijakan pengupahan tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim