RADAR BOGOR - RA, Pemuda 20 tahun, terduga pelaku Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok tertunduk lesu saat digelandang polisi, Senin 29 Desember 2025.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Kepalanya sudah dicukur pelontos.
Gamer mobile legend itu mengenakan baju oranye bertuliskan Tahanan, tangannya diborgol.
Kepada awak media, RA mengaku menyesal. Sudah membuat istrinya AAF (19) cacat permanen. Alami kebutaan pada mata kiri akibat penganiayaan yang ia lakukan.
"Saya menyesal, saya minta maaf,” ujar Rifki Aditya singkat kepada awak media, sembari menunduk dan tangan terborgol.
Ia berdalih, tindakan kekerasan yang dilakukannya merupakan kali pertama. Ia mengklaim ada banyak masalah yang selama ini dipendamnya. "Kekerasan baru itu aja sih," dalihnya.
Pengaruh Narkoba
Polisi menyebut tersangka RA menganiaya istrinya AFF di Depok hingga alami kebutaan permanen itu dalam pengaruh narkoba.
Kata dia, polisi mendapati satu buah alat isap sabu dalam boks di handphone.
"Setelah dilakukan tes urin, tersangka positif menggunakan sabu dan ganja," kata Made kepada Radar Bogor.
Baru menikah
Made menyebut pelaku dan korban belum lama menikah. Keduanya, diketahui menikah pada Oktober 2025. Baru dua bulan menjalani pernikahan.
"Jadi setelah kejadian ini mereka baru menginjak perkawinan yang kedua (bulan)," tuturnya.
Made memaparkan, kronologi kejadian KDRT itu bermula saat korban dan pelaku sedang berkunjung ke rumah sepupu korban.
Di sana, Rifki meminjam ponsel istrinya untuk bermain gim. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh AAF.
Cekcok mulut terjadi hingga emosi tersangka memuncak dan kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya tersebut.
"Pelaku melakukan kekerasan fisik dengan memukul wajah korban menggunakan handphone,” paparnya.
Atas perbuatannya, Rifki Aditya dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (FAJ)
Editor : Alpin.