RADAR BOGOR - Pemerintah Provinsi melalui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyoroti usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dari Kabupaten Purwakarta.
Ya, usulan UMSK tersebut dinilai Dedi Mulyadi belum disertai rincian sektoral.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkapkan, dalam surat usulan yang diterimanya, Kabupaten Purwakarta tidak mencantumkan rincian UMSK berdasarkan sektor usaha maupun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Hal tersebut berbeda dengan daerah lain seperti Kabupaten Karawang yang menyampaikan usulan UMSK secara rinci per sektor dan perusahaan.
Mulyadi menyebutkan, dalam dokumen usulan dari Purwakarta, pemerintah daerah hanya menyampaikan besaran angka tanpa penjelasan detail mengenai sektor atau klasifikasi usaha yang menjadi dasar penetapan.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat kesulitan memahami maksud dan konteks usulan UMSK yang diajukan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein menjelaskan, dalam penentuan UMK dan UMSK saat ini, ruang perundingan yang diberikan kepada daerah hanya sebatas pada penentuan nilai alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Pria yang biasa disapa Om Zein itu menyampaikan, untuk UMK Kabupaten Purwakarta, pemerintah daerah telah menetapkan nilai alfa sebesar 0,7 dan prosesnya dinilai telah selesai.
Pendekatan yang sama juga diterapkan dalam penentuan UMSK, yakni dengan menggunakan nilai alfa 0,7 sebagai pembeda dari UMK.
Menurut Saepul, UMSK di Purwakarta dihitung dengan mengalikan nilai alfa tersebut dengan upah minimum perusahaan masing-masing sektor yang sebelumnya telah ditetapkan.
Om Zein menjelaskan, karena besaran UMSK pada setiap perusahaan di tahun 2025 berbeda-beda, pemerintah daerah hanya menyampaikan nilai alfa sebagai dasar perhitungan.
Ia mengakui, persepsi tersebut berbeda dengan pemahaman Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat yang menilai usulan UMSK seharusnya dilengkapi dengan rincian angka per sektor.
Om Zein menyampaikan permohonan maaf apabila terjadi perbedaan persepsi dalam penyusunan usulan tersebut.
Saepul menegaskan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta siap melengkapi dan menyempurnakan dokumen rekomendasi UMSK dengan melampirkan rincian yang dibutuhkan.
Om Zein juga menyebutkan, berbeda dengan UMK, penetapan UMSK tidak memiliki batas waktu yang ketat, sehingga penyempurnaan dokumen masih dimungkinkan.
Baca Juga: Meski Milik Swasta, Akses Baru Jalan Metland Menuju Harvest Jadi Solusi Atasi Kemacetan Cileungsi
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan usulan UMSK sesuai dengan ketentuan dan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar kebijakan yang ditetapkan dapat lebih jelas, akuntabel, dan sesuai regulasi. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim