RADAR BOGOR - Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyampaikan usulan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, seiring adanya perbedaan tafsir terhadap regulasi baru terkait sektor padat karya.
Menurut Dedie, indeks alfa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bogor telah ditetapkan pada angka 0,75.
Hal tersebut disampaikannya saat bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama sejumlah kepala daerah lainnya.
Dedie menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor telah membagi sektor UMSK ke dalam tiga kelompok berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yakni sektor otomotif yang mencakup industri ban luar dan ban dalam, sektor padat karya yang didominasi perusahaan multinasional, serta sektor tekstil.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat pertanyaan terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, khususnya mengenai apakah nilai indeks alfa 0,75 tersebut dikalikan dengan besaran UMSK yang telah berlaku sebelumnya.
Persoalan tersebut dinilai serupa dengan yang dialami Kabupaten Purwakarta.
Dedie menyebutkan, Pemerintah Kota Bogor telah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja setempat terkait mekanisme yang harus ditempuh.
Secara normatif, Pemkot Bogor memilih mengajukan permohonan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat, sebagaimana prosedur yang dilakukan pada tahun 2024.
Ia menuturkan, langkah tersebut diambil untuk memastikan sektor-sektor seperti otomotif, padat karya, dan tekstil dapat memperoleh persetujuan dalam skema UMSK.
Baca Juga: Penyaluran BLT Kesra Tahap 2 Rp 900 Ribu Cair Hanya 3 Hari di Kantor Pos, 29 Hingga 31 Desember 2025
Menurutnya, perbedaan pandangan masih muncul terkait apakah sektor padat karya dapat dimasukkan dalam ketentuan UMSK berdasarkan PP yang berlaku.
Dedie juga menyampaikan bahwa dinamika tersebut tidak terlepas dari perbedaan sikap antara kalangan pengusaha yang diwakili Apindo dan serikat pekerja yang tetap meminta agar kepentingan buruh diperjuangkan.
Oleh karena itu, Pemkot Bogor mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat sebagai bentuk kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prosedur.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan memahami posisi para kepala daerah yang berada di tengah tekanan berbagai kepentingan.
Ia menilai, pengajuan usulan kepada gubernur merupakan langkah yang wajar agar keputusan dapat diambil secara objektif.
Baca Juga: Penerima BPNT Tahap 4 yang Berstatus Cek Rekening di SIKS-NG, Berpeluang Cair Januari 2026
Dedi Mulyadi menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa.
Oleh karena itu, ia membuka ruang pembahasan lanjutan secara bertahap dan terarah agar setiap kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan normatif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menekankan pentingnya panduan yang jelas dalam proses pembahasan tersebut, sehingga daerah memiliki acuan mengenai sektor mana yang dapat diakomodasi dan mana yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim