Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bupati Cianjur Pastikan UMK Aman, UMSK Tetap Berlaku Sesuai Ketentuan Pemprov Jawa Barat

Siti Dewi Yanti • Selasa, 30 Desember 2025 | 08:22 WIB

 

Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian menjelaskan UMSK kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian menjelaskan UMSK kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

RADAR BOGOR - Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian memastikan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur telah selesai dan tidak bermasalah.

Sedangkan, kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Cianjur tetap mengikuti ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Bupati Cianjur, persoalan penetapan UMK Kabupaten Cianjur sebelumnya sempat mengalami penyesuaian akibat perbedaan persepsi terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Sampaikan Usulan UMSK ke Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Buka Ruang Pembahasan Ulang

Namun, setelah dilakukan pembahasan, seluruh pihak telah mencapai kesepahaman sehingga penetapan UMK dinyatakan aman.

Hal tersebut disampaikan Wahyu saat bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bersama sejumlah kepala daerah lainnya.

Ia menegaskan, saat ini tidak ada lagi persoalan terkait UMK Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: Masih Banyak KPM Menunggu BPNT Tahap 4 dan BLT Rp900 Ribu Akhir 2025, Begini Skema Susulan dan Jaminan Hak Penerima

Terkait UMSK, Wahyu menjelaskan bahwa di Kabupaten Cianjur terdapat dua sektor yang menjadi perhatian, yakni sektor industri alas kaki dan industri air minum dalam kemasan (AMDK).

Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan konsultasi terkait kedua sektor tersebut.

Baca Juga: Alhamdulillah, Siapkan Kartu KKS Anda! BLT Kesra Rp900 Ribu Cair di BRI, BNI, dan BSI, Cek Daerahnya di Sini

Berdasarkan hasil konsultasi, sektor industri alas kaki dinyatakan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah sehingga tidak dapat dimasukkan dalam skema UMSK.

Sementara untuk sektor AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), Pemerintah Kabupaten Cianjur mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Bansos Akhir Tahun Mulai Terealisasi, Status SI PKH dan BPNT Tahap 4 Muncul, BLT Rp900 Ribu Gelombang 3 Mulai Cair

Wahyu menambahkan, penetapan UMSK sektor AMDK merujuk pada kebijakan yang pernah diberlakukan pada tahun 2020.

Ia menyebutkan, besaran UMSK tersebut saat ini bahkan sudah berada di atas UMK yang ditetapkan untuk tahun 2026.

Baca Juga: Penyaluran BLT Kesra Tahap 2 Rp 900 Ribu Cair Hanya 3 Hari di Kantor Pos, 29 Hingga 31 Desember 2025

Dengan kondisi tersebut, Wahyu menegaskan, kebijakan UMSK di Kabupaten Cianjur dinilai aman dan untuk sementara tidak memerlukan revisi. (*)

Editor : Siti Dewi Yanti
#dedi mulyadi #gubernur jawa barat #umsk #cianjur