RADAR BOGOR - Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian memastikan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur telah selesai dan tidak bermasalah.
Sedangkan, kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Cianjur tetap mengikuti ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Bupati Cianjur, persoalan penetapan UMK Kabupaten Cianjur sebelumnya sempat mengalami penyesuaian akibat perbedaan persepsi terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Sampaikan Usulan UMSK ke Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Buka Ruang Pembahasan Ulang
Namun, setelah dilakukan pembahasan, seluruh pihak telah mencapai kesepahaman sehingga penetapan UMK dinyatakan aman.
Hal tersebut disampaikan Wahyu saat bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bersama sejumlah kepala daerah lainnya.
Ia menegaskan, saat ini tidak ada lagi persoalan terkait UMK Kabupaten Cianjur.
Terkait UMSK, Wahyu menjelaskan bahwa di Kabupaten Cianjur terdapat dua sektor yang menjadi perhatian, yakni sektor industri alas kaki dan industri air minum dalam kemasan (AMDK).
Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan konsultasi terkait kedua sektor tersebut.
Berdasarkan hasil konsultasi, sektor industri alas kaki dinyatakan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah sehingga tidak dapat dimasukkan dalam skema UMSK.
Sementara untuk sektor AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), Pemerintah Kabupaten Cianjur mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Wahyu menambahkan, penetapan UMSK sektor AMDK merujuk pada kebijakan yang pernah diberlakukan pada tahun 2020.
Ia menyebutkan, besaran UMSK tersebut saat ini bahkan sudah berada di atas UMK yang ditetapkan untuk tahun 2026.
Baca Juga: Penyaluran BLT Kesra Tahap 2 Rp 900 Ribu Cair Hanya 3 Hari di Kantor Pos, 29 Hingga 31 Desember 2025
Dengan kondisi tersebut, Wahyu menegaskan, kebijakan UMSK di Kabupaten Cianjur dinilai aman dan untuk sementara tidak memerlukan revisi. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti