Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Disnaker Garut Usulkan UMSK 2026 untuk Industri Alas Kaki, Dinilai Penuhi PP 49 Tahun 2025

Siti Dewi Yanti • Selasa, 30 Desember 2025 | 09:37 WIB

Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Muksin saat memberikan pemaparan terkait UMSK kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Muksin saat memberikan pemaparan terkait UMSK kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten Garut mengusulkan, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 untuk sektor industri alas kaki kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan merujuk langsung pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Muksin menjelaskan, usulan UMSK tersebut telah lama dinantikan oleh para pekerja dan disusun sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan, sektor yang diusulkan yakni industri alas kaki, khususnya sepatu olahraga, telah memenuhi tiga parameter utama sebagaimana diatur dalam PP 49 Tahun 2025.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Larang Tiang Lampu PJU Dipasangi Banner Iklan hingga Dicopot Warga

Pertama, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) telah menggunakan lima digit.

Kedua, sektor tersebut memiliki lebih dari satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Garut, yang saat ini tercatat sudah ada tiga perusahaan.

Selain itu, Muksin menilai sektor industri alas kaki memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi.

Baca Juga: Mau Pesta Barbeque Anda Seru di Rumah Saat Tahun Baru? Berikut Tips Hemat dan Rekomendasi Bahannya

Aktivitas produksi yang melibatkan penggunaan bahan kimia seperti lem serta paparan debu dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi para pekerja jika dilakukan dalam jangka panjang.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut berharap Gubernur Jawa Barat dapat mengakomodasi usulan UMSK 2026 untuk sektor industri alas kaki, sebagaimana pada tahun 2025 lalu sektor tersebut juga telah mendapatkan persetujuan kenaikan UMSK.

Baca Juga: Bupati Eman Suherman Minta UMSK 2026 Pertimbangkan Sektor Menengah, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Investasi Akan Bergeser ke Majalengka

Muksin menegaskan, pengajuan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja sekaligus untuk memastikan kebijakan pengupahan sektoral berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. (*)

Editor : Siti Dewi Yanti
#dedi mulyadi #gubernur jawa barat #umsk #garut