RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan, pembahasan dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 harus dilakukan secara rasional, transparan, dan bebas dari tekanan politik maupun massa.
Dalam forum bersama para kepala daerah di Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan komitmennya untuk memastikan seluruh proses penetapan upah berjalan secara profesional dan administratif.
Ia menekankan, keputusan yang diambil tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik atau tekanan pihak tertentu.
“Silakan teman-teman berdiskusi dengan timnya. Tidak boleh ada tekanan politik dan tidak boleh ada tekanan massa. Semua harus dibicarakan secara rasional dan melibatkan seluruh pihak, baik akademisi maupun dunia usaha,” kata Dedi Mulyadi.
Menurutnya, kesepakatan antara serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menjadi kunci utama agar kebijakan upah tidak menimbulkan potensi gugatan hukum di kemudian hari.
“Kalau dua-duanya bersepakat, maka tidak akan rawan gugatan. Ini penting karena pengusaha dan buruh saling membutuhkan,” ujar Dedi Mulyadi.
Gubernur Jawa Barat juga menegaskan, hubungan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
Ia menyebut, tanpa pengusaha tidak akan ada lapangan kerja, sementara tanpa buruh roda industri tidak akan berjalan.
Pemerintah pun sangat bergantung pada keberlangsungan dunia usaha sebagai sumber pendapatan negara, terutama dari sektor pajak.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menekankan, seluruh rangkaian pembahasan UMK dan UMSK merupakan proses administratif dan kesejahteraan, bukan agenda politik.
“Saya selalu mengambil sikap administratif dan profesional sebagai birokrat, bukan sebagai tokoh politik atau perwakilan kepentingan tertentu,” tegasnya.
Baca Juga: Disnaker Garut Usulkan UMSK 2026 untuk Industri Alas Kaki, Dinilai Penuhi PP 49 Tahun 2025
Ke depan, Dedi Mulyadi memastikan mekanisme penetapan UMK dan UMSK 2026 akan sama.
Setiap usulan upah tidak akan langsung disetujui, tetapi akan melalui proses uji kelayakan terlebih dahulu.
“Setiap usulan harus diuji minimal tiga hari, dibahas satu per satu, dan tim harus mempertanggungjawabkan hasil uji tersebut. Tidak seperti sekarang yang karena dikejar waktu akhirnya langsung diumumkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut akan diterapkan dengan prinsip transparansi, serupa dengan proses pengujian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Seluruh pembahasan akan dilakukan oleh tim dewan pengupahan sesuai dengan surat keputusan (SK) yang berlaku.
Selain itu, dilaksanakan secara tertutup untuk menjaga objektivitas.
Dedi Mulyadi juga menyoroti pentingnya menjaga keberlangsungan industri di Jawa Barat.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Larang Tiang Lampu PJU Dipasangi Banner Iklan hingga Dicopot Warga
Menurutnya, perbedaan wilayah dan tingkat upah harus dikelola secara adil agar investasi tetap bertahan di dalam provinsi.
“Kita bersyukur masih di Jawa Barat. Kalau industri pindah dari Karawang ke Majalengka, masih di wilayah yang sama. Tapi kalau sampai pindah ke luar daerah, dampaknya akan lebih berat,” tuturnya.
Baca Juga: Mau Pesta Barbeque Anda Seru di Rumah Saat Tahun Baru? Berikut Tips Hemat dan Rekomendasi Bahannya
Kepada Bupati Majalengka, Dedi Mulyadi menyampaikan harapannya agar kebijakan upah tidak semata-mata didasarkan pada murahnya tenaga kerja.
“Saya ingin investasi masuk karena pekerjanya profesional, bukan karena upahnya terlalu rendah,” pungkas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti