Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Matangkan Revisi Kepgub UMSK 2026 Lewat Dialog dengan 8 Kepala Daerah
Kholikul Ihsan• Selasa, 30 Desember 2025 | 12:49 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membahas Upah Sektoral Minimum Kabupaten atau Kota (UMSK) tahun 2026.
RADAR BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan finalisasi revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bahkan mengumpulkan 8 kepala daerah di Lembur Pakuan untuk membahas UMSK.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam mengakomodasi aspirasi serikat pekerja serta memastikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Dedi menginstruksikan finalisasi revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Kebijakan ini juga merupakan hasil dari dialog intensif antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan perwakilan buruh dan kepala daerah demi memastikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Proses revisi dipicu oleh permohonan penjelasan dari serikat pekerja di delapan wilayah industri strategis.
Dedi Mulyadi bergerak cepat dengan mengumpulkan para bupati dan wali Kota di Lembur Pakuan, Subang, untuk menyamakan persepsi.
Delapan daerah yang menjadi fokus utama dalam pembahasan UMSK 2026 ini meliputi Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Bekasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa revisi ini bukan sekadar perubahan angka, melainkan penyelarasan dengan regulasi terbaru, yakni PP No. 49 Tahun 2025.
“Gubernur menekankan pentingnya membangun pemahaman yang sama kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang keluar memiliki dasar hukum yang kuat dan rasa keadilan yang tinggi,” ujar Herman dalam keterangannya dikutip dari laman resmi Bappeda Provinsi Jawa Barat.
Pihak Disnakertrans Jabar bersama Dewan Pengupahan menelaah kembali rekomendasi usulan yang disampaikan oleh para kepala daerah.
Salah satu tantangan terbesar dalam revisi Kepgub UMSK 2026 ini menjaga titik tengah antara kenaikan upah dan daya tarik investasi, Pemprov Jabar berkomitmen agar
pekerja mendapatkan peningkatan kesejahteraan yang layak sesuai sektor industrinya, di sisi lain pengusaha bisa mendapatkan iklim usaha yang kondusif agar operasional perusahaan tetap terjaga.
“Keputusan ini tidak diambil dari satu sisi saja, gubernur melihat dari jangkauan yang luas, mulai dari peningkatan kesejahteraan pekerja hingga menjaga keberlangsungan usaha dan iklim investasi yang kondusif di Jawa Barat,” jelas Sekda Herman Suryatman.