RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan pandangannya terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yang menurutnya tidak perlu ditetapkan dalam bentuk angka final oleh pemerintah.
Menurut Gubernur Jawa Barat, pemerintah seharusnya hanya menetapkan rumusan atau besaran persentase, bukan menentukan angka final upah secara langsung.
Dalam penjelasannya, Dedi Mulyadi menyontohkan wilayah Bekasi.
Ia menyebutkan, UMSK dapat ditetapkan dalam bentuk persentase, misalnya 0,9 persen atau 0,91 persen, yang kemudian menjadi dasar perhitungan kenaikan upah.
“Dari angka persentase itu tinggal dikalikan dengan pertumbuhan, inflasi dan alfa. Perhitungannya bisa dilakukan langsung oleh masing-masing perusahaan bersama serikat pekerja,” ujar Dedi Mulyadi.
KDM (sapaan Dedi Mulyadi) menambahkan, pendekatan tersebut memberikan ruang dialog dan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja di tingkat perusahaan.
Ia menilai, perusahaan dan serikat pekerja sudah mengetahui besaran upah tahun sebelumnya sehingga mampu menghitung kenaikan secara mandiri berdasarkan rumusan yang ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut Dedi Mulyadi menegaskan, peran pemerintah seharusnya cukup pada penetapan klasifikasi sektor usaha melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Dengan demikian, penyesuaian UMSK dapat dilakukan sesuai karakteristik masing-masing sektor.
Baca Juga: Belum Terima Uang Kompensasi, Warga Rumpin Bogor Tuntut Janji Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
“Dalam pandangan saya, penetapan UMSK seharusnya hanya pada KBLI-nya. Soal angka, biarkan dihitung di tingkat perusahaan,” jelas Dedi Mulyadi.
Meski demikian, Dedi Mulyadi mengakui belum mendalami secara rinci ketentuan peraturan yang mengatur mekanisme tersebut.
Ia menegaskan, pandangan ini merupakan sudut pandang pribadi yang bertujuan mendorong fleksibilitas, keadilan, dan dialog dalam penetapan upah sektoral. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti