RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai mekanisme penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) berpotensi menempatkan gubernur dalam pusaran tekanan politik, terutama karena kewajiban mencantumkan besaran angka upah dalam keputusan gubernur.
Nah, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti mekanisme penetapan UMSK yang dinilai sarat kepentingan politik.
Hal tersebut disampaikannya dalam dialog bersama Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Firman Desa.
Firman Desa menjelaskan, penetapan UMSK merupakan kewenangan gubernur yang dituangkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).
Dalam Kepgub tersebut, kata Firman, wajib dicantumkan klasifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), jenis usaha, serta besaran nilai upah.
Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi mempertanyakan dasar hukum kewajiban pencantuman besaran angka upah dalam Kepgub.
Firman kemudian menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang mengharuskan adanya pencantuman angka besaran upah.
Dedi Mulyadi menilai ketentuan tersebut membuat posisi gubernur menjadi sangat rentan terhadap tekanan politik.
Menurutnya, isu pengupahan bukan sekadar persoalan angka, melainkan juga sarat dengan kepentingan politik perburuhan.
Baca Juga: Saldo Bansos Rp600 Ribu Bisa Raib Otomatis dari Rekening KKS, Ternyata Ini Penyebab dan Solusinya
“Akhirnya semua tekanan politiknya mengarah ke gubernur,” ujar Dedi Mulyadi.
Ia berpendapat, seharusnya pemerintah provinsi cukup menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), karena nilainya jelas dan berlaku satu angka untuk satu daerah.
Sementara itu, UMSK seharusnya berada pada ranah perusahaan masing-masing.
“UMSK itu mestinya dibahas secara bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja di tingkat perusahaan, berdasarkan rumusan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Firman Desa menambahkan, pada tahun sebelumnya mekanisme penetapan UMSK tidak secara eksplisit mencantumkan angka dalam regulasi, meskipun dalam paparan teknis tetap disampaikan kisaran nilainya.
Dedi Mulyadi menegaskan, pencantuman angka UMSK secara rinci dalam Kepgub berpotensi menyeret gubernur terlalu jauh ke dalam kepentingan perusahaan dan dinamika politik perburuhan.
Oleh karena itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai perlu adanya pendekatan yang lebih general dan proporsional dalam pengaturan UMSK ke depan. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti