Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kebijakan UMK dan UMSK Jawa Barat, Kepala Disnakertrans Beberkan Rumusnya

Siti Dewi Yanti • Rabu, 31 Desember 2025 | 08:44 WIB
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka saat memberikan penjelasan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka saat memberikan penjelasan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

RADAR BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan, kebijakan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tetap mengacu pada formula yang sama sesuai regulasi yang berlaku.

Tentunya, dengan penyesuaian faktor pengali atau alfa agar besaran upah sektoral lebih tinggi dari UMK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menjelaskan, UMK maupun UMSK pada dasarnya hanya membedakan besaran nilai alfa.

Sementara itu, angka dasar perhitungannya tetap mengikuti rumus UMK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Ia mengungkapkan, apabila suatu kabupaten atau kota belum menetapkan UMSK, maka angka dasar yang digunakan adalah UMK.

Selanjutnya, nilai UMK tersebut dikalikan dengan faktor alfa sebagai dasar penentuan besaran upah sektoral.

Dalam pertemuannya dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dijelaskan pula bahwa pemerintah provinsi mengambil kebijakan menaikkan nilai alfa.

Langkah ini dilakukan karena secara prinsip UMSK harus memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan UMK.

Menurutnya, apabila usulan alfa dari bupati atau wali kota dinilai terlalu kecil misalnya delapan, maka pemerintah provinsi akan menetapkan angka alfa yang lebih besar.

Kebijakan tersebut bertujuan memastikan UMSK tetap berada di atas UMK, sehingga memberikan perlindungan dan kepastian penghasilan yang lebih baik bagi pekerja sektor tertentu.

Baca Juga: Jangan Sampai Payung Ketinggalan, Prakiraan Cuaca Jabodetabek 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026: Hujan Berpotensi Terjadi Seharian, Waspada Petir

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha, sekaligus menjaga iklim ketenagakerjaan di Jawa Barat tetap kondusif dan berkeadilan.

Editor : Siti Dewi Yanti
#dedi mulyadi #upah #gubernur jawa barat #umk #umsk