RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan, keputusan gubernur (Kepgub) terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) seharusnya tidak mengatur secara terlalu rinci hingga ke level teknis perusahaan.
Menurutnya, peran pemerintah cukup menetapkan besaran rumusan umum, sementara penjabaran detail upah menjadi kewenangan perusahaan bersama serikat pekerja.
Hal tersebut disampaikan Dedi Mulyadi saat rapat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.
Ia menjelaskan, Kepgub idealnya hanya memuat besaran UMSK berdasarkan rumusan tertentu, misalnya penetapan angka persentase untuk suatu daerah seperti Kabupaten Garut.
Dedi Mulyadi menilai, setelah angka rumusan ditetapkan, misalnya 0,9 persen mekanisme penurunan rumusan tersebut menjadi angka riil di tingkat unit kerja perusahaan seharusnya dibahas melalui dialog antara serikat pekerja dan pengusaha.
Penentuan tersebut dilakukan dengan mengacu pada rumusan yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
Ia menegaskan, kebijakan gubernur bersifat umum dan tidak masuk ke wilayah teknis perusahaan. Dengan pendekatan tersebut, besaran UMSK dapat menyesuaikan kondisi masing-masing perusahaan.
Apabila perusahaan sedang berada pada kondisi keuntungan yang tinggi, maka upah sektoral yang diterapkan juga berpotensi lebih tinggi.
Sebaliknya, ketika perusahaan mengalami tekanan atau kerugian, penyesuaian tetap dapat dilakukan secara proporsional.
Menurut Dedi Mulyadi, salah satu persoalan utama sistem pengupahan di Indonesia adalah penerapan standar pemerintah yang kerap tidak mempertimbangkan kondisi riil perusahaan.
Ketika perusahaan sedang untung besar, upah tetap dibatasi standar, dan ketika perusahaan mengalami kerugian, standar yang sama tetap diberlakukan.
Kondisi tersebut dinilainya berpotensi menyebabkan perusahaan gulung tikar dan perlu segera dievaluasi.
Ia menegaskan, pengupahan merupakan hak keperdataan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga hubungan utamanya adalah antara pengusaha dan pekerja.
Pemerintah, kata dia, hanya berkewajiban menetapkan standar minimum untuk menjamin kelayakan hidup, bukan mengatur secara detail hak-hak privat dalam hubungan industrial.
Dedi Mulyadi juga menyampaikan pandangannya bahwa regulasi pemerintah pusat, termasuk peraturan pemerintah (PP) terkait pengupahan, perlu diperbarui agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Ia mengingatkan agar penetapan upah tidak dijadikan komoditas politik karena berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi dunia usaha.
Dedi Mulyadi menilai, jika kebijakan pengupahan dipengaruhi kepentingan elektoral, maka ada risiko penetapan upah dilakukan demi popularitas menjelang pemilihan kepala daerah.
Hal tersebut dapat mencampuradukkan urusan politik dengan dunia usaha, yang pada akhirnya merugikan iklim investasi.
Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya untuk bersikap rasional dan profesional dalam menetapkan kebijakan pengupahan.
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha.
Dedi Mulyadi mengingatkan, jika dunia usaha mengalami stagnasi dan investasi menurun, maka penerimaan pajak juga akan ikut menurun, yang berdampak langsung pada kemampuan anggaran pemerintah baik di tingkat daerah maupun nasional. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti