Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembacaan gugatan perceraian Anggota DPR RI tersebut.
Atalia tiba di Pengadilan Agama Bandung sekitar pukul 09.45 WIB dengan didampingi tim kuasa hukum.
Setibanya di lokasi, Atalia Praratya langsung memasuki ruang persidangan dan hanya menyampaikan permohonan doa kepada awak media yang menemuinya.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa agenda persidangan kali ini adalah penyampaian hasil mediasi atas gugatan cerai kliennya.
Setelah tahapan tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan perceraian.
Debi menambahkan, proses persidangan selanjutnya masih berpotensi berlanjut ke tahapan replik dan duplik, menghadirkan dua orang saksi, serta diakhiri dengan penyampaian kesimpulan.
Saksi yang direncanakan dihadirkan berasal dari unsur pekerja dan keluarga pihak penggugat.
Ia juga mengungkapkan, Atalia dan Ridwan Kamil telah menjalani pisah rumah selama kurang lebih enam bulan.
Meski demikian, keduanya telah sepakat untuk tetap menjalankan pengasuhan anak secara bersama-sama demi menjaga perhatian dan tanggung jawab orang tua tetap terpenuhi.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, turut hadir di Pengadilan Agama Bandung.
Ia menyampaikan, kliennya tidak hadir secara langsung dalam persidangan karena telah memberikan kuasa penuh kepada tim pengacara untuk mewakilinya dalam agenda pembacaan gugatan. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti