RADAR BOGOR - Proses persidangan gugatan cerai yang diajukan anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil, kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Atalia menghadirkan kakak kandung serta asisten rumah tangganya sebagai saksi.
Atalia hadir langsung mengikuti persidangan, sementara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tidak datang ke pengadilan dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Wenda Aluwi.
Sidang berlangsung dengan sejumlah agenda penting yang menandai tahapan lanjutan proses perceraian pasangan tersebut.
Usai persidangan, Atalia menyampaikan, rangkaian sidang berjalan dengan lancar.
Ia menjelaskan, agenda sidang mencakup pembacaan gugatan, jawaban gugatan, replik, duplik, hingga penyampaian keterangan para saksi.
Atalia menyebutkan, proses persidangan kini memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu penyampaian kesimpulan.
Ia berharap, seluruh tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar dan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Mengingat, kata dia, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara ini dengan baik.
Dalam persidangan tersebut, Atalia Praratya menghadirkan dua orang saksi, yakni kakak kandung dan asisten rumah tangganya.
Keduanya telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim sesuai dengan agenda sidang yang dijadwalkan.
Atalia Praratya pun kembali meminta doa agar proses hukum yang dijalaninya dapat segera rampung dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti