RADAR BOGOR - Atalia Praratya yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, hadir dalam sidang lanjutan gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu 31 Desember 2025.
Dalam proses persidangan ini, Atalia disebut akan mengikuti seluruh rangkaian agenda sidang yang telah dijadwalkan, termasuk menghadirkan saksi.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan, agenda persidangan kali ini meliputi penyampaian laporan hasil mediasi, pembacaan gugatan dan jawaban, serta berlanjut pada tahapan replik dan duplik.
Selain itu, persidangan juga dijadwalkan menghadirkan dua orang saksi sebelum ditutup dengan penyampaian kesimpulan.
Debi mengungkapkan, Pengadilan Agama Bandung bersama kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan.
Hal ini dimungkinkan karena tahapan mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah dinyatakan selesai lebih awal dan mencapai kesepakatan.
Ia menjelaskan bahwa proses mediasi yang biasanya dapat memakan waktu hingga satu bulan tidak berlangsung lama.
Hasil mediasi telah diperoleh pada Jumat, 17 Desember 2025, sehingga persidangan lanjutan dapat langsung dijadwalkan tanpa penundaan.
Debi juga menegaskan, gugatan cerai yang diajukan kliennya murni merupakan persoalan rumah tangga.
Menurutnya, tidak berkaitan dengan nama-nama lain seperti AK dan LM yang sempat beredar di ruang publik.
Ia memastikan, tidak ada pihak ketiga yang dicantumkan dalam materi gugatan, serta menekankan bahwa Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah menjalani pisah rumah selama sekitar enam bulan.
Sidang lanjutan tersebut berfokus pada pelaporan hasil mediasi serta tahapan pemeriksaan berikutnya.
Atalia tiba di Pengadilan Agama Bandung sekitar pukul 09.45 WIB bersama tim kuasa hukumnya.
Ia tampak mengenakan busana bernuansa krem yang dipadukan dengan rok panjang berwarna hitam.
Sebelum memasuki ruang sidang, Atalia hanya meminta doa agar seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan lancar hingga selesai. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti