Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Babak Baru Masjid Raya Bandung, Pemprov Jabar Hentikan Pendanaan Operasional, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Ungkap Alasannya

Kholikul Ihsan • Kamis, 8 Januari 2026 | 16:22 WIB
Suasana Masjid Raya Bandung  di Jalan Dalem Kaum No.14, Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.
Suasana Masjid Raya Bandung di Jalan Dalem Kaum No.14, Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.
 
RADAR BOGOR - Landmark ikonik Kota Kembang, Masjid Raya Bandung, kini memasuki fase baru dalam pengelolaannya.
 
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tidak lagi membiayai operasional masjid tersebut lantaran status lahan yang ternyata merupakan aset wakaf murni, bukan milik pemerintah daerah.
 
Keputusan ini diambil setelah terungkapnya kejelasan status tanah pasca pertemuan antara pengurus wakaf dengan Biro Kesejahteraan Rakyat Jawa Barat. Masjid Raya Bandung pun kini harus dikelola secara mandiri oleh ahli waris pemberi wakaf dan melepaskan ketergantungan pada anggaran negara.
 
Baca Juga: Warga Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Meningkat, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Sebut Pemprov juga Semangat Bangun Jalan
 
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan secara aturan perundang-undangan, pemerintah tidak diperbolehkan mengucurkan dana untuk aset yang tidak tercatat sebagai milik negara. Hal ini dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan menghindari temuan pelanggaran administrasi keuangan.
 
“Aset yang tidak tercatat, tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemda Provinsi Jabar,” tegas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam keterangannya dilansir dari laman resmi Bappeda Provinsi Jawa Barat.
 
Langkah ini bermula dari permohonan pihak keluarga atau ahli waris yang mewakafkan lahan tersebut. Mereka meminta agar tata kelola Masjid Raya Bandung dikembalikan sepenuhnya kepada pihak keluarga sebagai penjaga amanah wakaf (nazhir). Dengan kembalinya pengelolaan ini, Masjid Raya Bandung tidak lagi terdaftar dalam daftar aset Pemprov Jabar.
 
Baca Juga: Status Masjid Agung Bandung Dicabut, Pemprov Jawa Barat Resmi Akhiri Predikat Masjid Raya Setelah 23 Tahun, Begini Dasar Hukumnya
 
Meskipun tak lagi menerima kucuran APBD, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi optimistis bahwa pengelola baru mampu menghidupi operasional masjid secara mandiri. Mengingat lokasinya yang sangat strategis di pusat jantung Kota Bandung (alun-alun), lahan wakaf yang luas tersebut memiliki potensi ekonomi yang besar untuk dikembangkan menjadi sumber pemasukan rutin bagi kegiatan ibadah dan pemeliharaan bangunan.
 
Dedi Mulyadi menyampaikan rasa terima kasih kepada keluarga besar yang telah mewakafkan tanah di lokasi premium tersebut untuk kepentingan umat Islam dan berharap di bawah pengelolaan ahli waris, masjid ini akan menjadi lebih makmur dan terjaga kualitas pelayanannya bagi warga Bandung maupun wisatawan.***
 
 
 
Editor : Eka Rahmawati
#dedi mulyadi #masjid raya bandung #gubernur jawa barat #pemprov jabar