RADAR BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengakhiri status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya tingkat provinsi.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang disahkan di Bandung pada 7 Januari 2026.
Dengan berlakunya keputusan ini, masjid bersejarah yang berlokasi di pusat Kota Bandung itu tidak lagi memegang predikat Masjid Raya Provinsi Jawa Barat.
Status yang telah melekat selama lebih dari dua dekade tersebut resmi dicabut oleh pemerintah daerah.
Penerbitan Kepgub ini sekaligus membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 yang sejak 2002 menjadi dasar penetapan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Jawa Barat.
Selama 23 tahun, regulasi tersebut menjadi landasan pengelolaan masjid oleh Pemprov Jabar.
Dalam aturan yang baru, pemerintah provinsi menekankan perlunya penataan ulang kebijakan pengelolaan masjid, terutama menyangkut status kepemilikan lahan.
Masjid Agung Bandung diketahui berdiri di atas tanah wakaf, sehingga pengelolaannya dinilai harus kembali selaras dengan prinsip wakaf dan kemandirian umat.
Pemprov Jabar menyampaikan dalam pertimbangan keputusan bahwa pencabutan status diperlukan untuk mengoptimalkan pengelolaan masjid sesuai tujuan wakaf.
Pemerintah menilai struktur pengelolaan perlu dikembalikan pada prinsip pemberdayaan umat dan tata kelola yang lebih tepat sasaran.
Langkah pencabutan ini juga memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta peraturan pelaksanaannya.
Kebijakan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba.
Keputusan ini. merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi yang salah satu pijakannya adalah hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Pengelolaan Manajemen Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat pada 12 September 2025.
Forum tersebut menjadi momen awal peninjauan ulang model pengelolaan masjid ke depan.
Dalam diktum kesatu Kepgub itu ditegaskan, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 dinyatakan dicabut dan tidak lagi berlaku.
Dengan demikian, seluruh ketentuan yang menyertai status Masjid Raya resmi berakhir.
Kepgub tersebut menegaskan bahwa seluruh konsekuensi administratif dari status lama Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat tidak lagi memiliki kekuatan hukum sejak tanggal ditetapkannya keputusan baru ini. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim