Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Polisi Ungkap Cara Terduga Pelaku Aniaya Warga Depok Hingga Meninggal Dunia, Korban Dihajar Selama 3 Jam dan Sempat Ditelanjangi

Ahmad Sopyan • Kamis, 8 Januari 2026 | 21:19 WIB
Polres Metro Depok, saat merilis tersangka terduga pelaku penganiayaan di Tapos Depok.
Polres Metro Depok, saat merilis tersangka terduga pelaku penganiayaan di Tapos Depok.

RADAR BOGOR - Polres Metro Depok, mengungkap cara terduga pelaku penganiayan maut melibatkan oknum anggota TNI AL di Tapos, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka memaparkan, korban dianiaya selama tiga jam lamanya. Korban juga ditelanjangi agar mengakui tuduhan tersebut.

"Penganiayaan sampai luka-luka, ditelanjangi korban ini. Tujuannya, supaya korban mengaku ataupun memberikan keterangan di mana transaksi narkotika tersebut terjadi," katanya kepada Radar Bogor.

Sementara itu terkait tuduhan korban melalukan transaksi narkoba, dari hasil penyelidikan, kata Made, tidak ditemukan bukti seperti yang dituduhkan para terduga pelaku penganiayaan.

"Saya garis bawahi, tidak ada transaksi narkoba yang dilakukan ataupun pencarian narkoba ataupun tujuan untuk mengambil narkoba yang dilakukan kedua korban," jelasnya.

Made menuturkan, polisi telah memastikan tidak ditemukan narkoba maupun transaksi dari kedua korban.

"Kami sudah melakukan olah TKP dan juga sudah mengecek isi handphone korban dan juga meminta keterangan ataupun lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tidak ada fakta demikian," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Depok merilis update terbaru kasus penganiayan maut yang melibatkan Oknum Anggota TNI AL di Tapos, Kota Depok, Kamis 8 Januari 2026.

Polres Metro Depok menetapkan lima tersangka dari warga sipil dalam kasus penganiayaan maut yang terjadi di Gang Swadaya Mas, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos itu.

Dengan penetapan 5 tersangka tersebut, total terduga pelaku penganiaya yang sudah diamankan berjumlah 6 orang.

Pertama, terduga pelaku oknum Anggota TNI AL berinisial Serda M sudah dilakukan penahan di Pomal Kodaeral III guna proses penyidikan.

Kemudian, tersangka kalangan sipil yakni FA (19), DS (28), MFVNS (21), GR (19), dan MKA (18) diamankan di Mapolres Metro Depok.(faj)

Editor : Alpin.
#Polres Metro Depok #Oknum Anggota TNI AL #penganiayaan