RADAR BOGOR - Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Edi Masturo menjelaskan terkait dana RW sebesar Rp300 juta yang dialokasikan Pemerintah Kota Depok tidak dapat digunakan tanpa mekanisme yang jelas.
Hal tersebut disampaikan saat sosialisasi dalam kegiatan Subuh Gabungan RADELO (Rawa Denok-Pulo) di Masjid An-nur, Pancoran Mas, Minggu, 18 Januari 2026.
Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok itu mengatakan dana RW merupakan bantuan keuangan daerah berbasis program dan kegiatan sehingga, penggunaannya wajib mengikuti perencanaan resmi dan pertanggungjawaban administratif.
"Jadi dana RW Rp300 juta ini bukan dana bebas, penggunaannya memiliki aturan yang jelas,” kata Edi kepada Radar Bogor Minggu, 18 Januari 2026.
Edi menjelaskan, setiap penggunaan dana RW harus melalui mekanisme perencanaan,
terutama musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dan hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang masuk dalam program Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Pengelolaan dana RW tegas Edi wajib dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan.
"Seluruh proses harus terdokumentasi untuk menghindari potensi persoalan hukum," paparnya.
Pengelolaan dana RW menurut Edi memiliki dasar hukum yang jelas mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, hingga peraturan daerah APBD dan peraturan wali kota terkait Dana RW.
Dalam kesempatan tersebut, Edi turut meluruskan posisi hukum ketua RW.
"Jadi Ketua RW bukan pengguna maupun kuasa pengguna anggaran, melainkan penerima bantuan keuangan daerah sekaligus pelaksana kegiatan berbasis swakelola," jelas Edi Masturo.
Ia pun menegaskan, Komisi A DPRD Kota Depok akan melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan dana RW Rp300 juta, baik melalui rapat kerja, evaluasi berkala dengan OPD terkait.
"Serta audit preventif oleh Inspektorat Daerah," tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi kepada warga yang mana laporan penggunaan dana RW wajib disampaikan kepada kelurahan dan OPD terkait serta dibuka kepada masyarakat.
Sementara penanganan jika adanya penyimpangan, Edi menyebut mekanisme dilakukan secara bertahap. Mulai dari pembinaan, klarifikasi administratif, pengembalian kerugian daerah, hingga sanksi administratif.
"Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Edi menambahkan jika terjadi penyimpangan, tanggung jawab tidak hanya melekat pada pengurus RW, OPD pembina dan pejabat penyalur dana juga dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti lalai dalam pengawasan.
“Pengawasan berlapis, kalau ada pelanggaran bukan hanya RW yang dimintai tanggung jawab,” tegas Edi.
“Tujuannya agar Dana RW benar-benar bermanfaat dan tidak menimbulkan persoalan hukum,” sambungnya.
Kapolres Metro Depok Kombes pol Abdul Waras juga meminta agar Pemkot Depok juga para RW untuk berhati-hati terhadap pengelolaan anggaran negara, terutama saat pelaksanaan.
"Kami minta agar digunakan sesuai aturan, jangan sampai ada penyalahgunaan karena progam ini untuk meningkatkan fasilitas publik dan kesejahteraan masyarakat," katanya kepada Radar Bogor.
Pengawasan ketat pun perlu dilakukan sehingga program tersebut berjalan dengan baik.
Kapolres Metro Depok juga menegaskan bersama dengan Kejaksaan Negeri juga Pemkot Depok akan mengawasi secara ketat program tersebut.
Pemkot Depok mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 juta untuk setiap RW dengan total anggaran mencapai Rp274 miliar dengan skema pengelolaan dari lurah yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pemkot Depok menargetkan realisasi program dana Rp300 juta per RW mulai 2026. Program ini sebagai upaya mendorong pemerataan pembangunan berbasis kebutuhan warga.
Wali Kota Depok, Supian Suri mengatakan, program ini disiapkan agar dapat langsung menjawab persoalan lingkungan di tingkat RW secara lebih terukur dan tepat sasaran.
Ia menegaskan alokasi dana Rp300 juta per RW harus dikelola dengan perencanaan yang matang agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Program ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan warga dan mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kota Depok,” kata Supian Suri.
Supian menjelaskan, kunci keberhasilan program tersebut terletak pada kesiapan perencanaan dan kesesuaian penggunaan anggaran dengan kebutuhan riil di masing-masing wilayah.
"Untuk itu, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok diminta mematangkan skema pelaksanaan sejak awal," paparnya.(Faj)
Editor : Eka Rahmawati