RADAR BOGOR - Kasus seorang pelajar viral di Kota Depok berinisial MR (15) yang ditangkap warga saat mengambil paket narkoba di Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, berakhir dengan restorative justice.
Kapolsek Beji, Kompol Josman mengatakan, Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Beji melakukan langkah hukum diversi dalam kasus ditangkapnya seorang anak berbantuan dengan hukum (ABH).
Dia ditangkap warga karena diduga mau mengambil paket narkoba sabu di Gang Fatimah, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok itu.
Ia mengatakan, Kanit Reskrim Polsek Beji, Iptu Waras beserta penyidik melakukan pendalaman terhadap kasus pelaku ABH yang diamankan warga diduga saat hendak mengambil narkoba jenis sabu sistem tempel masih kurang bukti.
"Jadi MR ini disuruh sama rekan kenalannya bernama James inisial J untuk ikut buat mengambil paket. Saksi MR yang sebelumnya diamankan warga di Kemiri Muka tidak mengetahui bahwa yang disuruh J ambil itu adalah narkoba jenis sabu," kata Josman kepada Radar Bogor Senin 19 Januari 2026.
Josman memaparkan, setelah penyidik Reskrim melakukan penyelidikan mendalam termasuk tes urine, terhadap MR, hasilnya negatif.
Selain itu, MR masih dibawah umur dan tercatat sebagai salah satu pelajar SMK di wilayah Beji, dengan usia masih 15 tahun.
Perihal MR dikategorikan ABH diperkuat dengan pembuktian dari Akte Kelahiran, Kartu Pelajar.
Sehingga, kata dia, sesuai dengan UU Perlindungan Anak jika yang berhadapan dengan hukum maka langkah hukum diversi.
Nanti ABH akan diserahkan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, lingkungan RT, RW, guru, dan keluarga dalam rangka pembinaan akan melibatkan Bapas dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)," paparnya.
"Semuanya itu akan kami hadirkan termasuk pihak sekolah sesuai tingkatan masing-masing sebagai langkah hukum diversi untuk melakukan restoratif justice (RJ)," tambahnya.
Josman menambahkan, langkah selanjutnya untuk saksi MR ini nanti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Depok, dalam mengeluarkan disepakati penyerahan sebagai pembinaan terhadap ABH.
Untuk diketahui, kasus MR, pelajar yang ditangkap warga di kemiri muka Depok viral di media sosial.
Ia ditangkap warga saat hendak mengambil paket narkoba. Video penangkapan terkam kamera ponsel dan viral di sejumlah media sosial.(faj)
Editor : Alpin.