RADAR BOGOR - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dikabarkan belum menerima gaji.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan alasan para PPPK Paruh Waktu yang jumlahnya mencapai 26.968 belum menerima upah atau gaji.
"Berita yang mengatakan bahwa PPPK Paruh Waktu belum mendapat gaji atau upah di bulan Januari itu benar karena PPPK paruh waktu SK-nya terhitung 1 Januari 2026," ujar gubernur Jawa Barat dalam keterangannya dilansir dari Instagram @dedimulyadi71, Kamis, 22 Januari 2026.
Berdasarkan ketentuan kata Dedi, PPPK Paruh Waktu akan dibayar setelah satu bulan bekerja sehingga dipastikan bakal menerima gaji pada awal Februari 2026.
"Ketentuannya dibayar setelah satu bulan bekerja, artinya nanti pembayaran upahnya atau gajinya pada awal Februari 2026," jelas Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi pun menegaskan bahwa tidak dibayarkannya bukan didasarkan pada tidak ada uang di kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Sebab menurut gubernur Jabar sampai hari ini, Kamis, 22 Januari 2026 Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki uang Rp707 miliar sehingga cukup untuk membayar berbagai kebutuhan termasuk kontraktor yang sudah melaksanakan pekerjaannya.
Pada keterangan video yang diunggahnya Dedi juga menuliskan keterangan: "Bukan tidak mampu dan tidak mau bayar, tapi ada aturan administratif untuk setiap rupiah dalam APBD Jawa Barat, uang kita cukup."
Editor : Eka Rahmawati