RADAR BOGOR - Sebanyak 26.968 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dikabarkan belum menerima gaji.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71.
Menurut penjelasan Dedi Mulyadi, gaji tersebut belum cair bukan karena tidak ada anggaran, melainkan karena aturan administrasi.
Karena menurut Dedi Mulyadi SK para PPPK paruh waktu baru terhitung mulai 1 Januari 2026, maka sesuai aturan yang berlaku, gaji baru bisa dibayarkan setelah mereka bekerja penuh selama satu bulan.
Oleh karena itu, gaji pertama mereka dijadwalkan cair pada awal Februari 2026.
“Nanti pembayaran upahnya atau gajinya pada awal Februari 2026,” ucap Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa isu "kas kosong" tidak benar. Masyarakat dan para pegawai diminta untuk tetap tenang karena kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini cukup.
Baca Juga: Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK, Anggota DPR Ingatkan Soal Nasib Guru dan Tenaga Kesehatan
“Kas Provinsi Jawa Barat hari ini tersedia uang Rp707 miliar cukup untuk membayar berbagai kebutuhan termasuk kontraktor yang sudah melaksanakan kerja di Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” lanjutnya.
Dana itu dipastikan lebih dari cukup untuk memenuhi berbagai kebutuhan provinsi, mulai dari gaji pegawai hingga pembayaran kontrak kerja pihak ketiga atau kontraktor yang telah menyelesaikan tugasnya.
Editor : Eka Rahmawati