RADAR BOGOR - Bangunan mirip pagar beton di area Situ Tujuh Muara, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok dibongkar pada Minggu, 25 Januari 2026.
Pembongkaran dilakukan pada Minggu sore, pukul 17.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Depok Supian Suri bersama Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras serta pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumber Daya Air Jawa Barat.
Pembongkaran tersebut dilakukan sehari setelah Wali Kota Depok Supian Suri melakukan sidak pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Supian Suri menegaskan langkah pembongkaran dilakukan setelah berkoordinasi lintas instansi termasuk Forkopimda, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), dan Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jawa Barat.
“Ini tidak berizin, itu hasil koordinasi kami dengan pemerintah provinsi dan informasi dari BBWSCC,” kata Supian Suri saat ditemui Radar Bogor di lokasi pembongkaran pada Minggu, 25 Januari 2026.
Wali Kota Depok menjelaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menginginkan asetnya dikembalikan seperti kondisi awal dan tidak boleh ada bangunan apa pun yang berdiri di atas Situ Tujuh Muara yang memiliki fungsi sebagai kawasan resapan air di wilayah Depok.
“jadi Intinya, pemerintah provinsi (Pemprov Jabar) ingin asetnya kembali seperti sediakala, tidak ada bangunan di atasnya,” tukasnya.(Faj)
Editor : Eka Rahmawati