RADAR BOGOR - Pembangunan infrastruktur dibiayai langsung melalui pengelolaan aset sumber daya alam oleh negara, diusulkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Menurut KDM (sebutan Dedi Mulyadi), pendekatan tersebut berpotensi mempercepat pertumbuhan dan mengurangi ketergantungan pada skema kontraktor swasta.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai, Indonesia dapat mengadopsi pola pembangunan infrastruktur yang diterapkan di Tiongkok, yakni dengan memanfaatkan kekayaan alam yang dikelola langsung oleh negara sebagai sumber pendanaan utama.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi berpendapat, jika aset tambang dan sumber daya lainnya berada sepenuhnya di bawah kendali pemerintah, percepatan pembangunan bisa dilakukan berlipat ganda dibandingkan dengan pola konvensional berbasis anggaran daerah dan sistem lelang proyek.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa selama ini, pembangunan infrastruktur daerah umumnya mengandalkan APBD yang kemudian dilelang kepada kontraktor.
Dalam skema tersebut, menurut KDM, terdapat mata rantai keuntungan yang dinikmati berbagai pihak, mulai dari kontraktor hingga sektor pertambangan penyedia material.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai, apabila seluruh proses itu dikelola langsung oleh negara, efisiensi dapat meningkat dan menghasilkan lompatan pembangunan yang jauh lebih besar.
Dalam konteks kabupaten dan kota, Dedi Mulyadi juga menyoroti praktik pengadaan proyek yang dinilainya kurang efektif.
KDM mengungkapkan bahwa dalam sejumlah kasus, proses penawaran lelang justru diinisiasi oleh aparatur pemerintah daerah.
"Kontraktornya enggak ngerti, itu biasanya yang nawar lelangnya adalah pegawai pemda itu," jelas Dedi Mulyadi.
Sementara peralatan berat seperti ekskavator dan mesin pemadat dibeli oleh pemerintah setempat.
Alat-alat tersebut, kemudian disewakan kembali kepada kontraktor pelaksana proyek dan dicatat sebagai sumber pendapatan daerah.
Menurut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pola tersebut perlu dikaji secara lebih rasional agar sistem pembangunan daerah berjalan lebih efisien dan transparan. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim