Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dirutnya Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Begini Kondisi PT Karabha Digdaya Kota Depok  

Ahmad Sopyan • Senin, 9 Februari 2026 | 12:29 WIB
Suasana PT Karabha Digdaya Kota Depok pada Senin 9 Februari 2026.
Suasana PT Karabha Digdaya Kota Depok pada Senin 9 Februari 2026.

RADAR BOGOR - Lima hari pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, suasana perkantoran PT Karabha Digdaya di Tapos, Kota Depok nampak normal pada Senin 9 Februari 2026.

Sejumlah petugas keamanan terlihat berjaga di pos pintu masuk PT Karabha Digdaya. Saat Radar Bogor ke lokasi, beberapa orang berada di pos keamanan.

Petugas keamanan itu tidak saja berada di pintu masuk. Di sekeliling area PT Karabha Digdaya juga nampak petugas keamanan berjaga.

Salah satu petugas keamanan yang ditemui Radar Bogor membenarkan perihal lokasi OTT KPK terhadap pejabat Pengadilan Negeri Depok bersama Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Ikusuma (BER) itu.

"Iya ( OTT KPK) di sini," kata salah satu petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya saat ditemui Radar Bogor Senin pagi 9 Februari 2026.

Ia mengatakan saat ini, untuk kegiatan perkantoran di PT Karabha Digdaya berjalan seperti biasanya. Sejumlah pegawai masuk seperti biasa. "Ada masuk," tuturnya.

Radar Bogor kemudian mencoba mengkonfirmasi perihal OTT yang menjerat Petinggi PT Karabha Digdaya.

Radar Bogor diminta untuk menunggu di Pos keamanan. Petugas keamanan meminta untuk mengisi buku tamu dan meninggalkan nomor handphone.

"Saya coba sampaikan dulu ya," ucap salah satu petugas keamanan di Pos keamanan PT Karabha Digdaya.

Tak lama seorang pegawai PT Karabha Digdaya menghampiri Radar Bogor. Namun demikian, pihak PT Karabha Digdaya masih belum bisa memberikan keterangan perihal OTT KPK yang menjerat direkturnya.

"Ini baru masuk lagi, nanti saya kabari lagi, sudah tinggalkan nomer handphone kan?," ucap salah satu pegawai PT Karabha Digdaya kepada Radar Bogor.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka yaitu Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Ikusuma (BER).

Kasus ini bermula saat perusahaan swasta yakni PT Karabha Digdaya meminta pelaksanaan eksekusi atas putusan perdata sengketa lahan. Putusan itu telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap sejak 2024 tapi belum dilaksanakan.

Putusan itu bernomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024.

YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui BER dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut.

Namun, pihak PT Karabha Digdaya melalui BER menyatakan keberatan atas besaran fee Rp1 miliar itu. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi Rp850 juta.

Selanjutnya, YOH melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. BER kemudian memberikan uang Rp20 juta kepada YOH.

Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada Bank.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Hery Supriyono mengatakan, OTT KPK yang menjerat Wakil Ketua PN Depok, juga melibatkan pihak lain. Mereka berasal dari jajaran teknis pengadilan.

“Ya, info yang saya terima itu Wakil Ketu, Ketua dan Jurusita,” kata Hery saat ditemui Radar Bogor di sela kunjungannya ke PN Depok beberapa waktu lalu. (faj)

Editor : Yosep Awaludin
#PT Karabha Digdaya #kota depok #kpk