RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menyoroti pemasangan spanduk dan baliho yang dianggap semrawut dan tidak menunjukkan keindahan.
Dedi Mulyadi bahkan memastikan jalan-jalan provinsi di Jawa Barat akan ditertibkan dari keberadaan spanduk dan baliho.
Seperti saat meninjau jalan provinsi di Kalijati, Kabupaten Subang, Dedi mendapati spanduk berisi pengumuman sekolah.
Saat tiba di depan sebuah sekolah yang berlokasi di Jalan Raya Kalijati, Kaliangsana, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Dedi meminta pihak sekolah merapikan dan melepas spanduk tersebut.
"Kita mau ngerapihin biar cantik, spanduk yang di depan buka yuk, nanti ganti ini, kan SMK SMA yang keren donk," ujar gubernur Jawa Barat saat menyambangi sekolah swasta di Kabupaten Subang yakni SMA dan SMK Yadika Kalijati dilansir dari YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Dedi juga meminta pihak sekolah agar memasang papan kecil agar spanduk berukuran besar itu menghalangi pohon.
"Nanti ganti cukup papan kecil kaya di luar negeri, yang gini-gini kan dari tata keindahan menghalangi pohon, biar keren, sekolahnya udah bagus," jelas Dedi Mulyadi.
Gubernur Jawa Barat juga menjelaskan tengah melakukan upaya agar jalan raya di Jawa Barat yang termasuk kategori jalan provinsi bebas spanduk maupun baliho.
"Seluruh jalur ini free bebas spanduk, bebas baliho, semua jalan provinsi Jabar harus bebas spanduk, tapi jalannya tertata bersih rapi," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut Dedi sempat meninjau sekolah dan memuji kondisinya yang bersih serta rapi. Tak hanya itu gubernur juga memberi bantuan untuk pengecatan ruang kelas sekolah tersebut.
"Halamannya bersih, sekolahnya bersih," kata Dedi Mulyadi.
Sementara itu sebelumnya pada kesempatan lain selain bebas baliho dan spanduk, Dedi menegaskan bahwa jalan provinsi juga harus terbebas dari sampah.
"Seluruh jalur provinsi harus terbebas sampah," ucapnya.
Kalau ingin terbebas dari sampah menurut Dedi maka dalam setiap kilometer harus terdapat tempat penyimpanan sampah.
"Yang kedua terbebas dari reklame, tidak berantakan tangkal ditanceban (tidak berantakan dipasang di pohon)," tegasnya.
Dalam pelaksanaanya Dedi meminta harus mendapat pengawasan petugas terkait seperti Satpol PP, Dinas Perhubungannya Dinas PU agar terkontrol dan terkendali.
"Dipastikan PJU (penerangan jalan umum) yang dipasang itu hurung (menyala)," imbuhnya.
Editor : Eka Rahmawati