Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Geledah PN Depok dan Rumah Ketua Pengadilan, KPK Sita USD 50 Ribu Terkait Kasus Suap

Lucky Lukman Nul Hakim • Selasa, 10 Februari 2026 | 17:14 WIB
Petugas KPK memperlihatkan uang sitaan hasil tangkap tangan dugaan korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok.
Petugas KPK memperlihatkan uang sitaan hasil tangkap tangan dugaan korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok.

RADAR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pengadilan Negeri Depok serta rumah dinas ketuanya, I Wayan Eka Mariarta dan menyita uang tunai puluhan ribu dolar Amerika Serikat dalam pengembangan kasus dugaan suap sengketa lahan.

Ya, KPK melakukan penggeledahan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok dan rumah dinas Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, pada Selasa (10/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai senilai USD 50 ribu serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, barang bukti yang disita mencakup dokumen-dokumen penting serta uang tunai.

"Hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perkara, termasuk uang tunai USD 50 ribu," ungkap Budi kepada wartawan.

Menurutnya, temuan tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat alat bukti dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pekan lalu.

Budi menjelaskan, penyidik berharap hasil penggeledahan tersebut dapat menambah rangkaian pembuktian terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Ikusuma.

Penyidik menduga I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta imbalan sebesar Rp1 miliar dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Dari pihak perusahaan, disebutkan adanya kesepakatan pembayaran senilai Rp850 juta.

Selain dugaan suap, Bambang Setyawan juga dijerat dalam perkara gratifikasi.

Ia diduga menerima aliran dana penukaran valuta asing sebesar Rp2,5 miliar yang berasal dari PT DMV sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Mahkamah Agung telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan dari jabatannya.

Juru bicara MA, Yanto menjelaskan, pimpinan MA akan mengusulkan pemberhentian sementara tersebut kepada Presiden.

Menurutnya, apabila dalam proses hukum terbukti bersalah, para hakim yang terlibat akan diberhentikan secara tidak hormat.

Langkah serupa juga akan diterapkan terhadap juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya.

Ia akan diberhentikan sementara melalui mekanisme internal Mahkamah Agung sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Pengusutan perkara ini masih terus berjalan seiring KPK mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#suap #Bambang Setyawan #pengadilan negeri #ott #depok #kpk #pn depok #hukum #i wayan eka mariarta