RADAR BOGOR - Pemkot Depok mengubah hari pemberlakukan Work From Home (WFH) untuk pegawainya. Jika sebelumnya dilakukan pada hari Kamis, kini WFH dilakukan pada hari Senin.
Kebijakan WFH Pemkot Depok itu, tidak saja dilakukan selama Ramadhan, melainkan berlaku seterusnya. "WFH hari Senin mulai diberlakukan Minggu depan, Senin 23 Februari 2026," kata Kadisdukcapil Kota Depok, Mary Liziawati kepada Radar Bogor Rabu 18 Februari 2026.
Seperti diketahui, sebelumnya, Pemkot Depok memberlakukan WFH untuk pegawainya pada setiap kamis.
Kebijakan WFH dilakukan guna mengikuti arahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Kebijakan WFH pas hari kamis tersebut pertama kali diterapkan pada Kamis 29 Januari 2026.
Sementara itu Kebijakan WFH tidak seluruhnya dilakukan pada layanan Pemkot Depok. Adapun pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akan tetap bekerja seperti biasa.
Adapun layanan yang tidak menerapkan WFH seperti layanan kewilayahan, puskesmas, UPTD pendidikan, UPT terminal dan uji KIR.
Kemudian Satpol PP, layanan penanggulangan bencana atau pemadam kebakaran, layanan kebersihan, layanan perizinan, layanan pajak dan retribusi, serta layanan publik lainnya. (faj)
Editor : Yosep Awaludin