RADAR BOGOR - Selama Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tak seperti biasanya.
Pada bulan Ramadhan yang dimulai Kamis, 19 Februari 2026 jam kerja ASN du Jawa Barat disesuaikan, hal ini berdasarkan Surat Edaran Sekda Jabar Nomor 21/KPG.03.04/ORG Tahun 2026 tentang penetapan jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui pengumuman di Instagram @humas_jabar menyamapaikan penyesuaian jam kerja ASN bertujuan agar kerja tetap produktif, layanan publik tetap optimal serta ibadah pada bulan Ramadhan tetap khusyuk.
Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa jam kerja ASN pada hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 06.30 WIB kemudian istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.
Setelah masuk kerja sejak pukul 06.30 WIB, ASN di Jawa Barat dijadwalkan pulang pada pukul 14.00 WIB.
Sedangkan khusus pada hari Jumat jam masuk ASN sama seperti hari Senin sampai Kamis yakni masuk pukul 06.30 WIB. Hanya saja untuk jam istirahat di hari Jumat ASN Jabar dimulai pukul 11.30 sampai 12.30 WIB serta pulang pukul 14.00 WIB.
Meski demikian ASN pelayanan langsung seperti rumah sakit, sekolah, dan layanan publik tetap menjadi prioritas dan untuk unit pelayanan langsung masyarakat termasuk rumah sakit serta satuan pendidikan tetap memenuji minimal 32 jam 30 menit per minggu.
"Jam istirahat diatur fleksibel dengan prinsip pelayanan prima tetap berjalan," demikian pengumuman yang dilansir dari Instagram @humas_jabar, Rabu, 18 Februari 2026.
Selain itu untuk jadwal detail ditetapkan oleh masing-masing kepala perangkat daerah.
Editor : Eka Rahmawati