Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026 itu dipimpin Kapolda Jabar, Rudi Setiawan, dan dihadiri unsur Forkopimda. Dalam agenda tersebut, dimusnahkan sejumlah barang bukti hasil penindakan kasus narkotika, minuman keras ilegal, serta knalpot brong.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,9 kilogram narkotika, 160.334 butir psikotropika dan obat keras tertentu, 60.999 botol minuman keras ilegal, serta 4.599 knalpot brong yang selama ini kerap menimbulkan keresahan masyarakat.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN Cukup Pakai NIK, Warga Bogor Segera Coba
Kapolda Jabar menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan wujud komitmen negara dalam memberantas peredaran narkoba dan berbagai pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum, sekaligus melindungi generasi muda serta ketahanan sosial.
Selain itu, Polda Jabar juga mengembalikan 1.122 kendaraan hasil tindak pidana C3 kepada pemilik sah tanpa dipungut biaya. Kendaraan yang dikembalikan terdiri dari 1.111 unit roda dua dan 11 unit roda empat.
Pengembalian kendaraan ini dinilai sebagai bentuk nyata keberhasilan pengungkapan kasus sekaligus kepedulian terhadap masyarakat, mengingat kendaraan memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas harian dan mata pencaharian warga.
Sementara itu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi apa yang dilakukan Polda Jabar yang membangun integritas melalui kegiatan tersebut.
"Seluruh rangkaian ini hanya bisa terwujud dengan apa? Semua memiliki integritas dengan integritas orang akan percaya, integritas bisa dibangun dengan transparansi maka seluruh peristiwa-peristiwa yang terbuka seperti ini adalah bagian dari membangun integritas," ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dilansir dari Instagram Humas Polda Jawa Barat.