Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jam Kerja ASN di Kota Depok Dipangkas Selama Ramadhan, Ini Dasar Hukumnya

Ahmad Sopyan • Kamis, 19 Februari 2026 | 16:32 WIB
Ilustrasi, suasana Balaikota Depok pada hari pertama puasa.
Ilustrasi, suasana Balaikota Depok pada hari pertama puasa.

RADAR BOGOR - Pemerintah Kota Depok memberlakukan penyesuaian jam kerja untuk para aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 2026.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/77/Org/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.

SE telah ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Depok Supian Suri pada 16 Februari 2026.

SE ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan produktivitas pegawai berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Lalu, turut disesuaikan dengan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21/KPG.03.04/ORG tanggal 9 Februari 2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Jam kerja ASN dipangkas 5 jam dari 37 jam menjadi 32 jam per minggu.

“Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah ditetapkan paling sedikit 32 jam, 30 menit, dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat,” bunyi SE, mengutip Kamis 19 Februari 2026.

Namun demikian, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat misalnya rumah sakit, puskesmas, satuan pendidikan, terdapat beberapa pengaturan tersendiri.

Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat.

Ketentuan itu berdampak pada pengaturan jam kerja. Salahsatunya di Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kota Depok.

Kadisdukcapil Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, penyesuaian jam pelayanan tersebut juga diberlakukan di Disdukcapil Kota Depok.

Kata dia, selama Ramadan jam pelayanan dilakukan dari mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.

"Jadi pelayanan dari pukul 07.00 WIB, kemudian istirahat, Senin spai kamis mulapukul 12.00 WIB dan jumat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB. Kemudian pelayanan dilanjutkan lagi pukul 13.30 WIB hingga pukul 13.30 WIB," katanya kepada Radar Bogor Kamis 18 Februari 2026.(faj)

Editor : Alpin.
#kota depok #jam kerja asn #ramadhan