RADAR BOGOR - Pemerintah Kota Depok, melarang beroperasinya tempat hiburan malam (THM) mulai dari karaoke hingga diskotik selama Ramadhan 2026.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 300/76/Satpol PP/2026 tentang Kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.
"Bagi kelab malam, diskotik, karaoke atau rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadhan dan hari besar keagamaan," ujar Wali Kota Depok, Supian Suri dalam keterangan yang diterima Radar Bogor, Kamis 19 Februari 2026.
Supian mengatakan, larangan beroperasinya THM selama Ramadhan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 Pasal 48 ayat 7 tentang Kepariwisataan.
Sementara itu untuk warung makan, termasuk warteg, selama ramadhan masih boleh beroperasi siang hari.
Namun demikian, Supian meminta agar warung makan dan sejenisnya tersebut untuk memasang tirai penutup.
"Untuk pemilik restoran atau pengelola rumah makan maupun warung makan, diimbau memasang kain penutup atau tirai,” jelas Supian dalam keterangannya.
Supian Suri juga meminta ASN maupun pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Depok, serta masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa untuk tidak makan, minum dan merokok di tempat umum atau terbuka.
Ia meminta para camat dan lurah turut menyosialisasikan surat edaran ini kepada warga di wilayahnya masing-masing.(faj)
Editor : Alpin.