RADAR BOGOR - Masih ingat dengan gamers berinisial RA (21) yang ditangkap atas kasus KDRT terhadap istrinya berinisial AA (21) hingga buta pada mata kirinya? kasusnya masih terus bergulir di Polres Metro Depok.
Informasi terbaru yang didapat Radar Bogor, hingga saat ini kasus KDRT tersebut belum naik ke kejaksaan. Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk bisa diselesaikan hingga P21.
Jika berkas perkara kasus KDRT itu sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, polisi akan segera dilakukan pelimpahan.
"Perkara (gamers aniaya istri hingga buta ) belum naik ke kejaksaan," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi kepada Radar Bogor Selasa 24 Februari 2026.
Untuk diketahui, RA digiring di Polres Metro Depok, pada akhir tahun 2025 lalu. Kasus itu berawal saat korban dan pelaku berkunjung ke rumah sepupu korban. Di rumah sepupu, ada korban, pelaku, dan seorang teman perempuan pelaku.
RA yang saat itu baru 3 bulan menikahi istrinya, meminjam ponsel korban untuk bermain game. Namun, korban menolaknya hingga terjadi keributan.
“Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga terjadi cekcok mulut,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi.
Setelah cekcok, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan memukul wajah korban menggunakan handphone.
Akibat insiden itu, korban mengalami luka di bagian pelipis kiri, mata kiri juga mengalami luka hingga menyebabkan kebutaan.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (faj)
Editor : Yosep Awaludin