RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau langsung warga terdampak banjir akibat jebolnya tanggul Sungai Citalahab di Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, pada Rabu, 25 Februari 2026,
Sesampainya di Kantor Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Dedi Mulyadi segera menemui dan berdialog dengan masyarakat korban banjir yang telah menunggu kedatangannya. Dalam kesempatan tersebut, ia memastikan bantuan bagi warga terdampak segera disalurkan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan bantuan sebesar Rp5 juta kepada 170 kepala keluarga yang telah lolos proses verifikasi. Dana bantuan tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Ciamis mengusulkan sebanyak 250 kepala keluarga sebagai penerima bantuan. Namun setelah dilakukan pendataan, hanya 170 kepala keluarga yang memenuhi kriteria, sementara 80 lainnya belum sesuai persyaratan.
Meski demikian, Dedi Mulyadi memutuskan seluruh warga tetap mendapatkan bantuan. Bantuan bagi 80 kepala keluarga tambahan dijadwalkan disalurkan pada Jumat, 27 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa bantuan harus diterima warga secara penuh tanpa potongan apa pun. Menurutnya, tidak boleh ada pungutan dengan alasan administrasi sehingga nilai bantuan tetap utuh sebesar Rp5 juta.
"Nanti kan uangnya cair ke rekening masing-masing tidak boleh ada alasan apa pun untuk meminta biaya administrasi jadi harus utuh Rp5 juta, jangan sampai setelah bantuan turun muncul di media sosial bantuannya dipotong," tegas Dedi Mulyadi dilansir dari YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Banjir terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 setelah Sungai Citalahab meluap dan merendam dua wilayah, yakni Desa Bangunsari dan Desa Sukahurip.
Selain merusak sejumlah rumah, genangan air juga menyebabkan lahan pertanian warga mengalami gagal panen.
Dua hari setelah kejadian, sebagian besar warga telah kembali ke rumah masing-masing. Satu unit rumah yang mengalami kerusakan di Desa Sukahurip bahkan telah diperbaiki secara gotong royong oleh masyarakat setempat.
Editor : Eka Rahmawati