RADAR BOGOR - Besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat telah ditetapkan dengan nominal yang berbeda-beda menyesuaikan harga beras di masing-masing daerah.
Secara umum, ketentuan zakat fitrah setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Nilai dalam bentuk uang merupakan hasil konversi dari harga beras yang berlaku di wilayah tersebut, sehingga terdapat selisih nominal antar daerah.
Berikut daftar lengkap besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se-Jawa Barat yang dikutip dari akun Instagram @kemenag_jabar:
• Kabupaten Bogor: Rp50.000
• Kota Bekasi: Rp50.000
• Kabupaten Cianjur: Rp37.000 untuk beras biasa atau Rp50.000 untuk beras pandanwangi
• Kabupaten Bekasi: Rp45.500
• Kabupaten Purwakarta: Rp45.000
• Kota Bogor: Rp45.000
• Kota Depok: Rp45.000
• Kota Cirebon: Rp45.000
• Kota Sukabumi: Rp45.000
• Kota Bandung: Rp42.500
• Kabupaten Karawang: Rp42.000
• Kabupaten Bandung Barat: Rp40.500
• Kabupaten Garut: Rp40.500
• Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp40.000
• Kabupaten Majalengka: Rp40.000
• Kabupaten Sumedang: Rp40.000
• Kota Cimahi: Rp40.000
• Kabupaten Cirebon: Rp39.000
• Kabupaten Bandung: Rp37.500
• Kabupaten Ciamis: Rp37.500
• Kabupaten Indramayu: Rp37.500
• Kota Tasikmalaya: Rp37.500
• Kabupaten Subang: Rp37.000
• Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000
• Kabupaten Kuningan: Rp35.000
• Kabupaten Sukabumi: Rp35.000
• Kabupaten Pangandaran: Rp32.500
• Kota Banjar: Rp32.500
Jika dilihat dari daftar tersebut, nominal tertinggi tercatat di Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi sebesar Rp50.000 per jiwa, sementara nominal terendah berada di Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar sebesar Rp32.500 per jiwa. Perbedaan ini mencerminkan variasi harga beras di tiap wilayah.
Masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras sesuai ketentuan 2,5 kilogram per orang atau dalam bentuk uang sesuai nominal yang telah ditetapkan di daerah masing-masing.
Dengan mengetahui rincian resmi ini, warga di setiap kota dan kabupaten di Jawa Barat dapat menyesuaikan pembayaran zakat fitrah 1447 H / 2026 M sesuai domisili masing-masing.***
Editor : Asep Suhendar